Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com
Tiga pemuda yang membuat keributan di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Berhasil diamankan Tim Tarsius Polres Bitung. Yang mendapatkan laporan dari warga setempat pada Senin (3/03).
Diketahui, Menurut keterangan polisi, ketiga pemuda tersebut adalah Lelaki dengan inisial RW (22), Lelaki RK (21), dan Lelaki RM (18), yang semuanya tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Pasalnya, Mereka ditangkap karena membuat keributan, mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau penikam dan badik, serta diduga memiliki niat untuk mencari gara-gara dengan anak muda lain di Kelurahan Kasawari.
Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan sebilah pisau badik yang terbuat dari kuningan beracun. Namun, dua bilah pisau penikam lainnya tidak berhasil ditemukan karena telah dibuang oleh pelaku saat dikejar oleh polisi dan warga.
Ketiga pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Polres Bitung berjanji untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku kriminal di wilayah Kota Bitung.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/03), sekitar pukul 02.40 WITA. Salah satu pelaku, Lelaki RW (22), merupakan residivis karena telah melakukan tindak kriminal serupa di tahun 2022 dan 2024. (Kifli Tinango)