Penyelundupan Narkotika dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo Dibongkar, Lima Paket Sabu Disita

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo | Tribuneindonesia.com

 

Penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo berhasil dibongkar Polresta Gorontalo Kota setelah menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) di rumahnya, pada Senin (10/02) sekitar pukul 07.15 Wita di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Kamis (14/02/25).

Diketahui, Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap seorang bandar bernama Ongki di Mautong, Sulawesi Tengah, yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.M. mengatakan :

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas

Baca Juga:  Penyambutan Jama’ah Haji Bireuen, Kloter 9 Bandara SIM Banda Aceh

Setelah mengamankan MD, tim opsnal narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Moutong dan dibackup oleh Sat Narkoba Polres Parimo, berhasil mengamankan YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. YRR kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka yang berada dalam genggaman tersangka MD. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Saat ini, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu, 12 Februari 2025, karena cukup bukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Talia)

Berita Terkait

Jangan Lantik Pejabat Karena Hubungan Keluarga dan Balas Jasa Politik
Jamin Keamanan Warga, Polres Bitung Gelar Patroli Gabungan PANTERA Presisi di Malam Hari
HRD : Bupati Jangan Terlena Dengan Agenda Seremonial
Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut
Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi
Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum
Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek
Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 Nov 2025 - 15:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x