Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Langsa, Bukan Hanya Tanggung Jawab Bea Dan Cukai

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Jenis-jenis rokok ilegal yang saat ini banyak beredar di kota Langsa dan sekitarnya (doc).

Langsa | Tribuneindonesia.com

Bea dan Cukai kota Langsa dalam menjalankan Fungsi community protection, salah satunya adalah peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan serta juga untuk mendukung iklim usaha yang sehat.

Selama ini upaya yang telah dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam memberantas rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu dengan upaya preventif dan melalui edukasi/sosialisasi oleh unit pelayanan dan kehumasan serta upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

Penulis mendasari sebesar apapun usaha yang dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam memberantas rokok ilegal bila tidak ada dukungan dari Pemerintah daerah dan masyarakat rasanya seperti sayur asam tanpa garam. Karena sekuat apapun Bea dan Cukai melakukan pengawasan bila masyarakat masih mengunakan barang tersebut tanpa dosa, seolah sebuah dukungan yang dilakukan masyarakat yang disengaja.

Mengapa demikian, hari ini masyarakat sendiri seolah tidak merasa bersalah dalam mengkonsumsi barang ilegal tersebut. Bila kita ingin mendukung pemberantasan barang ilegal harus dimulai dari konsumen. Masyarakat sebagai konsumen harus tau dampak dari barang ilegal tersebut, selain kesehatan dampak yang ikut di rugikan ialah ekonomi.

Mari kita berantas rokok ilegal dengan memulai tidak membeli barang tersebut, penulis yakin bila masyarakat sebagai konsumen tidak lagi mau membeli sudah dipastikan pasokan barang akan dihentikan, karena barang tidak laku dan cukong pemain rokok ilegal pasti menghentikan kegiatannya karena rugi, yang jelas-jelas berdampak tidak baik untuk masyarakat dan bangsa ini.

Baca Juga:  Ketua Influencer Aceh (BP) Mualem-Dek Fad Beri Ucapan Tahniah dan Selamat Kepada Wagub Fadhlullah Ketua Kwarda Pramuka Aceh Terpilih

Hasil survey yang kita lakukan sekuat apapun Bea Cukai dan mengandeng APH sekalipun bila masyarakat tidak ikut terlibat, mustahil peredaran rokok ilegal dapat diberantas. Karena selagi masih ada pangsa pasar, segala tipu muslihat juga di lakukan untuk operandi masuknya barang-barang ilegal tersebut.

Dorongan yang terkuat yang haus dilakukan Pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal adalah dengan menjadikan masyarakat sebagai agen informasi terkait rokok ilegal tersebut bukan sebagai pengguna. Karena mengunakan barang ilegal sama artinya mendukung usaha ilegal tersebut.

Kesimpulan yang harus kita ambil, cukai rokok menjadi perhatian pemerintah, karena tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah. Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus berkampanye pencegahan peredaran rokok ilegal, supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengkonsumsi setiap rokok yang tidak mengunakan cukai.

Kita berharap dengan adanya tulisan ini, Bea dan Cukai Maupun Pemerintah, mau membuat program pelatihan terhadap masyarakat sebagai agen informasi terkait cukai dan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan ekonomi. Karena dengan melibatkan masyarakat inshaAllah apa yang Pemerintah dan kita harapkan bisa terlaksana.

Bea cukai juga melakukan sosialisasi edukasi kepada pedagang rokok eceran tentang resiko hukum dan dampak ekonomi dari roko ilegal. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada Bea Cukai, Pemda atau aparat setempat. Masyarakat juga dapat menolak membeli dan mengedarkannya. Karena pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana dan denda.

Penulis : Wen Uken 11/Feb/2025

Berita Terkait

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor
Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan
​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x