Tersangka Pemalsuan KUR di Gorontalo Dijerat Pasal 264 KUHP

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SulutGo – TribuneIndonesia.com,

 

Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo. MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilaporkan oleh Ayu Lestari. Rabu (22/01/25).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah diverifikasi.

Selanjutnya Kompol Leonardo mengatakan bahwa Ayu Lestari mengetahui kejadian tersebut pada awal mei 2024 , dimana saat itu Ayu melakukan permohonan kredit KPR di Bri namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di Bri Unit Kota Utara.

Lebih lanjut diungkapkan Kompol Leonardo bahwa MS mengakui telah menggunakan data dari Ayu Lestari untuk pengajuan KUR di Bri dengan pinjaman senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun, namun MS hanya membayar 2x angsuran.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Rukman Rasyid Sambangi Open House Keluarga Jamir Abas-Yusuf

“jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR , dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas terebut bukan miliknya sementara karyawan lainya tidak mengetahui ” Ujar Kompol Leonardo

MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dimana dari hasil pemeriksaan MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR buat modal usaha karena nama MS sudah Blacklist. (Talia)

Berita Terkait

Darurat Bom Ikan di Raja Ampat, Tozie Saleo Tantang BLUD Libatkan 117 Kampung Jadi Mata dan Telinga Laut
Dulu Hanya Duduk Menyaksikan Pendeta Berkhotbah, kini Ia Berdiri Di Mimbar Yang Sama.”
Pengawasan Kawasan Konservasi Raja Ampat Disorot, Tokoh Pemuda Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan
Bupati H. M. Salim Fakhry Hadiri Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Aceh Tenggara, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Jaga Ketertiban Umum
Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai, Proyek Rp 12,1 T
Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara KE-71
Semarak Open Tournament Bola Basket Piala Panglima TNI 2026 
DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:39

Darurat Bom Ikan di Raja Ampat, Tozie Saleo Tantang BLUD Libatkan 117 Kampung Jadi Mata dan Telinga Laut

Kamis, 17 September 2026 - 10:25

Polda Bali-UNDSS Perkuat Kemitraan, Keamanan Bali dan Kelestarian Lingkungan Jadi Perhatian Bersama

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

Pengawasan Kawasan Konservasi Raja Ampat Disorot, Tokoh Pemuda Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan

Kamis, 17 September 2026 - 07:41

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milan KE-60 KAHMI

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 08:34

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Kabel PT Mark Dynamics di Tanjung Morawa

Selasa, 15 September 2026 - 07:06

ANTISIPASI KECELAKAAN DAN PELANGGARAN LALU LINTAS, POLRES BIREUEN GELAR PATROLI DAN PAM DI JEMBATAN KUTA BLANG

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milan KE-60 KAHMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 07:41

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x