Kajari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkoba 10 Kg Shabu

- Editor

Senin, 20 Januari 2025 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribune Indonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H, M.H telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 10.535,16 (sepuluh ribu lima ratus tiga puluh lima koma enam belas) gram dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Perkara bermula Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta Rekan Lainnya mendapatkan Informasi dari Informan mengatakan, bahwa tersangka telah berada di Dusun Blang Lhok Gampong Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO, lalu petugas Dit Res Narkoba penangkap beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 Wib melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, lalu para Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh tersangka.

Baca Juga:  3 bulan melapor melempem ! Polrestabes Medan dianggap gagal DPD lembaga pembela keadilan rakyat menyoroti langsung. 

Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka, dan tersangka mengakui bahwa tersangka yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu- sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 (sepuluh) kg yang akan di antar ke Lampung, dan petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan selanjutnya barang bukti dan tersanka di bawa oleh DitRes Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih Lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah BPKB dari 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Fuso.

Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen, pungkas Kajari Munawar Hadi, SH.MH.[***].

Berita Terkait

TEROR TERHADAP PERS! Usai Bongkar Pungli Sekolah, Tiga Wartawan Dijebak dan Diciduk Polisi Ketua IMO Deli Serdang: “Tangkap Kepsek Muhammad Saleh!”
Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia
Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas
Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas
‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah
Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan
Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!
Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:26

Kapolsek Pancur Batu Lepas Kontingen Taekwondo ke Piala Gubernur Sumut: 16 Atlet Siap Harumkan Nama Kecamatan

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:47

Dominasi Mengerikan! SSB Raksaka Muda Resimen Arhanud 2/SSM Hancurkan Lawan dan Rebut Takhta Turnamen Macan Asia U-12/13

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:10

Ribuan Warga Padati Fun Bike dan Fun Walk di Aceh Tamiang, Angkat Potensi Wisata Lokal

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:15

Pemkab ATAM gelar Fun bike dan walk Bareng Bang Armia Pahmi dan Bang Ismail.

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:34

Komunitas Otomotif Se-Sumatera Gelar Pertemuan Tahunan di Kepulauan Nias

Senin, 5 Mei 2025 - 01:24

Didukung Fans Militan, Persewangi Banyuwangi Lolos ke Babak 16 Besar Liga 4 Nasional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:32

Persewangi Optimis Lolos ke Babak 16 Besar Liga 4 Nasional

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:33

Tokoh Muda Arwin Beri Dukungan Ke Generasi Muda

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Merefleksikan Nilai Pancasila di Era Kini

Minggu, 1 Jun 2025 - 04:13

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x