KPK Ungkap Kasus Korupsi PT Taspen, Kerugian Negara Rp200 Miliar.

- Editor

Senin, 13 Januari 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – TribuneIndonesia.com

Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) Tahun anggaran 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Penahanan terhadap tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT. Taspen (Persero) untuk 20 hari pertama terhitung 8-27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Senin (13/01/25).

Diketahui dalam konstruksi perkaranya, Tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Baca Juga:  Bahas Program Peningkatan SDM Jurnalis, PERWAL Audensi Dengan Pimpinan Bank Aceh Cabang Langsa

Sehingga Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar; PT PS sebesar Rp 102 juta; PT SM sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Tersangka ANSK.

Oleh karena perbuatannya, Tersangka ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*Talia)

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 06:22

Kapolres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025

Selasa, 2 September 2025 - 01:11

Pangdam I/BB Resmikan Dapur Gizi ke-10 di Sumut

Senin, 1 September 2025 - 08:31

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Matang Teungoh.

Senin, 1 September 2025 - 08:26

Babinsa Koramil 09/Makmur Jalin Silaturahmi dengan Warga Bersama Staf Kecamatan.

Senin, 1 September 2025 - 08:24

Babinsa Posramil Kuala Monitoring Harga Sembako Pasca Penyaluran Beras Murah SPHP

Senin, 1 September 2025 - 08:23

Babinsa Koramil 02/Samalanga Jalin Komsos dengan Perangkat Desa Bahas Kemajuan dan Keamanan Kampung.

Senin, 1 September 2025 - 08:21

Babinsa Koramil 05/Juli Laksanakan Komsos Bersama Guru SDN 11 Bahas Proses Belajar, Keamanan, dan Kebersihan Sekolah.

Senin, 1 September 2025 - 07:45

Polres Pidie Jaya,Pembina Upacara di Sekolah, Ajak Siswa Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Sujud Syukur, Demo Berakhir Damai

Selasa, 2 Sep 2025 - 05:25

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x