Terkait Pemberitaan Soal Kisruh Di gampong Rayeuk Naleung, ini Penjelasan Perangkat Gampong dan Plt Camat

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Tribuneindonesia.com

Terkait pemebritaan pada salah satu media online dengan judul “Soal Kisruh di Gampong Rayeuk Naleung, Camat Tanah Luas Sebut Ada Upaya Menghilangkan Data Yang Sebenarnya” yang diterbikan 9 Januari 2025.

Agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menjadi polemik baru Tribuneindonesia mengkonfirmasi Plt Camat Tanah Luas Bakhtiar, SE melalui nomor telepohon selelur terkait perkembangnya pemberitaan yang menyatakan Plt Camat Tanah Luas soal kisruh Gampong Rayeuk Naleung ada Upaya menghilangkan data yang sebenarnya.

Plt camat Tanah Luas Bakhtiar, SE menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh media tersebut keliru, tidak ada kewenangan baik dari kecamatan maupun dari gampong untuk menghilangkan data gampong, itu merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten Aceh Utara. Melalui media ini saya inging meluruskan, karena saat berita tersebut baru ditayangkan saya telah menghubungi pihak media bahwa pernyatan tersebut keliru, ujarnya.

“Tidak ada kewenangan kita di Tingkat kecamatan maupundi Tingkat Gampong untuk menghilangkan data gampong. Bila dusun ingin memisahkan diri, mana batas-batasnya agar diusulkan, karena dusun Seupung yang menytakan tidak mau bergabung ke Gampong Rayeuk naleung, “kata Camat Tanah Luas Bakhtiar.

Bahkan kami dari pihak kecamatan telah memanggil keduanya, bahkan saya selakuPlt camat juga sudah mneyatakan bahwa bila dusun Seupeng Kembali berada di gampong Rayeuk naleung seluruh hak-haknya akan di berikan. Tetapi pertemuan tersebut tidak menemui titik temu, bahkan dusun Seupeng tetap bersikukuh tidak mau tunduk ke Gampong Rayeuk Naleung, Jelasnya.

Baca Juga:  MENCEKAM ! Sarjono syam dan Syafii Lubis Ajukan Banding – Aroma Busuk Permainan di Balik Gugatan Kades Buntu Bedimbar!

Setelah melakukan konfirmasi dengan camat Tanah Luas 1kabar menghubungi salah seorang Tuha Peut dan salah seorang perangkat Gampong. Hasil informasi yang didapakan tidak jauh berbeda dari apa yang disampaikan oleh Plt Camat Tanah Luas, bahwa dusun Seupeng lah yang tidak mau bergabung lagi dengan gampong induknya yaitu Gampong Rayeuk Naleung. Jadi bagaimana sebuah dusun tidak mau bergabung lagi bahkan dengan berani membuat Stempel gampong sendiri untuk pengurusan administrasi warganya tanpa melalui gampong induknya Gampong Rayeuk Naleung.

Perangkat gampong Rayeuk Naleung yang Namanya ada pada redaksi karena tidak mau disebutkan Namanya juga mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu dusun Seupeng mengajukan usulan kepada Keuchik Rayeuk Naleung, dan usulan tersebut disetujui, tetapi dikarena mereka ingin mengelola dan membuat penanggung jawab anggaran sendiri, pengajuan tersebut tidak jadi diberikan. Karena tidakmungkin sebuah gampong ada dua orang penanggung jawab anggaran, terangnya.

Kami selaku masyarakat gampong Rayeuk Naleung merasa dirugikan dengan adanya peberitaan tersebut, seharusnya pihak media melakukan konfirmasi kepada kami, jangan hanya mendengarkan sebelah pihak, sehingga sebuah pemberitaan yang diberitakan tidak berimbang, pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dusun Seupeng sudah tidak melakukan pengurusan secara administrasi warganya sejak tahun 1970 an, bahkan untuk proses pengurusan surat tanah wargapun mereka sudah melakukan kepengurusan sendiri dengan mengunakan pemerintahan sendiri dan stempel sendiri, walaupun secara hukum yang sah mereka masih di bawah gampong Rayeuk Naleung. (Chai)

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:59

Babinsa Pos Ramil Peusangan Selatan Jalin Anjangsana Bersama Warga di Desa Lueng Kuli

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:56

Babinsa Koramil Samalanga Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa di Menasah Puuk.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:54

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Pembagian Bantuan Beras Bulog di Desa Seuneubok Aceh.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:47

Babinsa Kuta Blang Ajak Tokoh Pemuda Bahas Kamtibmas di Desa Tingkem Mayang.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:45

Babinsa Posramil Kuala Ajak Warga Desa Cot Unoe Dukung Ketahanan Pangan 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:44

Babinsa Koramil 09/Makmur Ajak Warga Waspada Penipuan Lewat Komsos di Desa Ule Gle.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:23

Polres Pidie Jaya Fasilitasi Mediasi Sengketa Ternak, Perdamaian Jadi Jalan Tengah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:17

Kota Bitung Perkuat Kohesi Sosial Melalui Doa Lintas Agama

Berita Terbaru

Headline news

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Minggu, 31 Agu 2025 - 07:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x