Bener Meriah | Tribuneindonesia.com — Penanganan dugaan kasus mark up pengadaan paket kegiatan interior ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir itu dinilai publik berjalan lamban meskipun sejumlah saksi dan saksi ahli telah dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Oktober 2023 lalu, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bener Meriah terkait proyek pengadaan interior ruang operasi RSUD Muyang Kute tahun anggaran 2020. Nilai paket kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Tidak hanya itu, pada tahun berikutnya, seorang saksi ahli dari Universitas Almuslim Lhokseumawe juga telah dimintai keterangan untuk memberikan pendapat profesional terkait aspek teknis dan pengadaan dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, perkembangan lanjutan kasus belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Namun respons yang diterima dinilai tidak memberikan penjelasan substansial.
Bahkan, menurut keterangan beberapa awak media yang melakukan konfirmasi saat itu, salah satu kepala seksi (kasi) yang menangani perkara tersebut justru meminta agar media mencari kasus lain untuk diberitakan, dengan alasan perkara tersebut sudah menjadi konsumsi publik.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab meskipun disebut telah menjadi konsumsi publik, proses hukumnya belum menunjukkan titik terang maupun kepastian status perkara.
Menjelang berita ini ditayangkan, awak media kembali mencoba menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui pesan WhatsApp kepada pejabat yang disebut menangani kasus tersebut pada Kamis 12/02/2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan,
Kondisi ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi atas penanganan perkara, terlebih proyek yang diperiksa bersumber dari dana publik. Publik juga mendorong agar proses penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Tim)



















