Jaksa Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Ta’zir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Kamis 26 Juni 2025

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kodim 011/Bireuen yang diwakili Pasilop Lettu Inf Sukamto, Kapolres Bireuen di wakili oleh Kasat samapta AKP zulkifli, Rohaniawan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa.,S.H.M.H., Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online

Adapaun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan

Baca Juga:  Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sumut Bahas Isu Keumatan dan Himbauan kamtibmas

2. Menyatakan Terdakwa SAP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(Inkracht).

Berita Terkait

Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan
Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk
Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama
Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen
Hutama Karya Tegaskan Komitmen Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi ZERO ODOL
Pimpin Apel Terakhir Kejari Bireuen,Ingatkan Jajaran Untuk Selalu Layani Masyarakat Dan Berinovasi
Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:52

Juara Tingkat Kabupaten, Desa Tumpatan Melaju ke Tingkat Provinsi

Senin, 3 November 2025 - 10:49

Desa Timbang Deli Wakili Deli Serdang di Lomba Program Pokok PKK Kategori PHBS

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 November 2025 - 13:27

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x