Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 4 (empat) orang tersangka berinsial MRA,CA,F dan A beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 26 Juni 2025

Bahwa perkara bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertampat di kota Langsa Tersangka MRA mengajak Tersangka CA untuk mengambil perangkat Tower Telkomsel yang berada di Kabupaten Bireuen. Lalu sekira pukul 22.00 Wib Tersangka MRA dan Tersangka CA berangkat dari kota langsa menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib Tersangka MRA dan tersangka CA pergi ke luar dari rumah Tersangka F menuju ke Kabupaten Bireuen untuk melakukan pemantauan terhadap tower-tower Telkomsel yang ada di Kabupaten Bireuen. Selanjutnya sesampai di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Tersangka MRA melihat keadaan Tower tersebut dalam keadaan sepi lalu kmTersangka MRA langsung turun dari sepeda motor dan pergi menuju Tower Terkomsel tersebut sedangkan tersangka CA memantau situasi, selanjutnya setelah berhasil mengambil dua unit perangkat Baseband di tower tersebut, tersangka MRA dan tersangka CA langsung pergi menuju rumah Tersangka F dengan membawa dua unit Baseband yang diambil di Tower Telkomsel tersebut.

Baca Juga:  Wadan Satgas TMMD Tinjau Langsung Pengerjaan Rumah RLTH.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Tersangka MRA menghubungi Tersangka A untuk menjual perangkat Baseband hasil curian tersebut. Selanjutnya tersangka A menelepon sdr. Rendi Saputra menawarkan barang Baseband tersebut dan sdr. Rendi Saputra menyanggupi membayar sebesar Rp. 3.000.000,-. Kemudian tersangka A meminta kepada Tersangka MRA agar barang tersebut di packing dan dikirimkan ke sdr. Hamzah di provinsi Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) unit baseband 6630 merk ericson dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung j7 Prime

Bahwa para tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana Jo 56 KUHPidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun Penjara.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan
“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron
Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi
Kejaksaan Negeri Bireuen, Tuntutan Mati terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:02

Ketua Komisi IV DPRD Rahman Hadiri Zikir dan Doa Bersama, Ikhtiar Spiritual Menuju Deli Serdang yang Damai dan Bermartabat

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:38

Kualanamu FC, PSP Purwo, dan PSDS Sabet Gelar Juara di Turnamen Sepak Bola Ulang Tahun ke-79 Deli Serdang

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:14

*Zikir dan Doa Bersama Hari Jadi ke-79 Deli Serdang: Damai Dalam Kebhinekaan, Kuat Dalam Kebersamaan*

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:39

Pemdes Bakaran Batu Gelar Layanan Kesehatan PAS JEMPOL, “Cukup Pakai Jempol, Warga Bisa Berobat Gratis”

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:15

Batang Kuis, Gerbang Dinamis Deli Serdang, Dari Kota Transit Menjadi Titik Tumbuh Peradaban

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:45

Kunjungan Menteri PUPR Dody Hanggodo Tidak Masuk Agenda Wilayah Aceh Timur

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26

DPRD Deli Serdang Gelar Rapat Paripurna Tingkat I, Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda RPJMD

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:11

Saifuddin Ismail (Saiful Jurnalis) SF Apresiasi Pengelolaan BumDes Desa Seuneubok Saboh Berkembang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x