Jakarta | TribuneIndonesia.com — 31 Maret 2026 — Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi di Aceh terancam sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akibat belum menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) secara penuh dan terintegrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan bernomor YM.02.02/D/971/2026 yang menegaskan kewajiban seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan sistem RME yang terhubung dengan platform nasional SatuSehat.
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerapan RME merupakan bagian penting dalam transformasi sistem kesehatan nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi administrasi, serta integrasi data pasien secara nasional.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun bentuk sanksi yang akan dikenakan bersifat administratif. Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, akan diberikan rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat. Sementara bagi rumah sakit yang belum terakreditasi, dapat dikenakan pembekuan izin operasional.
Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah daerah di Aceh yang masuk dalam daftar tersebut antara lain RSUD dr Zubir Mahmud (Aceh Timur), RSUD dr Fauziah (Bireuen), RSUD Tgk Abdullah Syafi’i (Pidie), RSUD Ali Kasim (Gayo Lues), RSUD Sultan Iskandar Muda (Nagan Raya), RSUD Kota Subulussalam, RSJ Aceh (Banda Aceh), RSUD Muda Sedia (Aceh Tamiang), RSUD Datu Beru (Aceh Tengah), RSUD Zainal Abidin (Banda Aceh), RSUD dr H Yulidin Away (Aceh Selatan), RSUD Muyang Kute (Bener Meriah), dan RSUD Teuku Umar (Aceh Jaya).
Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak 11 Maret 2026 kepada rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi ketentuan implementasi RME secara lengkap dan terintegrasi.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat perbaikan signifikan, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkes menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah guna memastikan proses digitalisasi layanan kesehatan berjalan optimal.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.




















