13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com — 31 Maret 2026 — Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi di Aceh terancam sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akibat belum menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) secara penuh dan terintegrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan bernomor YM.02.02/D/971/2026 yang menegaskan kewajiban seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan sistem RME yang terhubung dengan platform nasional SatuSehat.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerapan RME merupakan bagian penting dalam transformasi sistem kesehatan nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi administrasi, serta integrasi data pasien secara nasional.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun bentuk sanksi yang akan dikenakan bersifat administratif. Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, akan diberikan rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat. Sementara bagi rumah sakit yang belum terakreditasi, dapat dikenakan pembekuan izin operasional.

Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah daerah di Aceh yang masuk dalam daftar tersebut antara lain RSUD dr Zubir Mahmud (Aceh Timur), RSUD dr Fauziah (Bireuen), RSUD Tgk Abdullah Syafi’i (Pidie), RSUD Ali Kasim (Gayo Lues), RSUD Sultan Iskandar Muda (Nagan Raya), RSUD Kota Subulussalam, RSJ Aceh (Banda Aceh), RSUD Muda Sedia (Aceh Tamiang), RSUD Datu Beru (Aceh Tengah), RSUD Zainal Abidin (Banda Aceh), RSUD dr H Yulidin Away (Aceh Selatan), RSUD Muyang Kute (Bener Meriah), dan RSUD Teuku Umar (Aceh Jaya).

Baca Juga:  OJK Dukung Transformasi Digital Perbankan dengan Kecerdasan Artifisial

Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak 11 Maret 2026 kepada rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi ketentuan implementasi RME secara lengkap dan terintegrasi.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat perbaikan signifikan, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkes menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah guna memastikan proses digitalisasi layanan kesehatan berjalan optimal.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Demi Keselamatan Penerbangan, Polresta Deli Serdang Tes Urine Awak Kabin Garuda di Kualanamu
Kesbangpol Langsa Perkuat Dialog Publik, Serap Aspirasi LSM dan Insan Pers
Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Ridwan Hisyam: Pendidikan Inklusif Kunci Pemerataan dan Kemajuan Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:57

Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Senin, 30 Maret 2026 - 01:54

Bupati Agara Salim Fakhry Nobar Indonesia VS Saint Kitts & Navis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:11

Diplomasi Intensif Indonesia Amankan Jalur Dua Tanker Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:34

Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:17

Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:36

​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:46

​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Deli Serdang Bidik Kembali Opini WTP

Selasa, 31 Mar 2026 - 01:09

Sosial

Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Selasa, 31 Mar 2026 - 00:57

Pemerintahan dan Berita Daerah

Integritas Tanpa Tawar, Bupati Deli Serdang Bersihkan Praktik Proyek dan Pungli

Senin, 30 Mar 2026 - 10:20