WNA Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 12:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Badung –tribuneindonesia.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang warga negara asing asal Belarusia berinisial HS (29), pada Senin, 6 April 2026.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kuta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. HS diamankan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kantor Pos Kuta, sebuah penginapan di kawasan Jimbaran, hingga kamar kos tempat tinggalnya di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat bersih 483,5 gram serta satu paket serbuk putih yang diduga kokain seberat 33,69 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa Kantor Pos di Jalan Selamet, Kuta, sering digunakan sebagai titik pengiriman narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya modus pengiriman paket menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka HS diketahui meminjam identitas dan alamat milik seseorang warga Indonesia bernama Ali untuk menerima paket kiriman. Setelah paket tiba di Kantor Pos Kuta, HS kemudian memerintahkan Ali untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya, paket tersebut dititipkan di lobby sebuah penginapan di kawasan Jimbaran tanpa diketahui isi sebenarnya oleh pihak yang dimintai bantuan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi ganja yang siap diedarkan.

Baca Juga:  Tugu TMMD;Simbol ebersamaan dan Pengabdian, Satgas TMMD Pasang Plakat Peresmian.

Lebih lanjut terungkap, tersangka HS mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EGOR yang dikenal melalui aplikasi Telegram dan mengaku berada di Swiss. Sementara untuk kokain, tersangka mengaku mendapatkannya dari jaringan di Georgia. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman dan perantara untuk memutus jejak, kemudian barang diedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambahnya.
HS diketahui berperan sebagai pengedar dan tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di Bali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.(red)

Berita Terkait

Satpolairud Polresta Denpasar Gelar Patroli Laut, Pastikan Keamanan Perairan Tetap Kondusif
Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah
Pangdam IX/Udayana Hadiri Upacara Pemakaman Militer Prajurit Kodam IX/Udayana yang Gugur dalam Misi Perdamaian 
Pangdam IX/Udayana Hadiri Penyambutan Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon
Sat Polairud Polresta Denpasar Terima Bantuan Rubber Boat dari ITDC
Kapolresta Denpasar Berkunjung Ke Tokoh Adat Padangsambian, Perkuat Keharmonisan dan Kamtibmas
Kodam IX/Udayana Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit dalam Misi Perdamaian di Lebanon
Viral di Medsos, Aksi Pengeroyokan di Sesetan Denpasar Selatan, Polisi Buru Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:26

Dana Desa Sudah Dicairkan, APBDes Tak Dipublikasikan: Sorotan Keras atas Dugaan Pelanggaran UU Desa di Aceh Tenggara

Selasa, 7 April 2026 - 08:09

​Munas X LDII 2026: Transformasi Dakwah dari Wacana Menuju Kontribusi Nyata

Selasa, 7 April 2026 - 04:30

Sorotan Tajam Tata Kelola Aset: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Bitung Tembus Ratusan Juta

Selasa, 7 April 2026 - 01:17

Masyarakat Korban Banjir Desak KPK Turun ke Bireuen

Senin, 6 April 2026 - 12:44

Sentuhan Humanis, Lurah Makawidey Jenguk Staf yang Terbaring Sakit di RS AL

Senin, 6 April 2026 - 12:06

​Wapres Gibran Awali Kunjungan Kerja ke NTT dan Sulut, Kawal Percepatan Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026 - 11:06

​Bitung Perkuat Sinergi Akademisi, Hengky Honandar Hadiri Pelantikan Ketua Alumni FEB

Senin, 6 April 2026 - 10:37

​Pererat Silaturahmi Lintas Umat, Walikota Bitung Hadiri Tradisi Ketupatan di Markas BSM

Berita Terbaru