
TRIBUNEINDONESIA.COM — Kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai cara yang semakin sederhana namun berbahaya. Jika dulu pelaku membutuhkan teknik peretasan rumit, kini cukup dengan satu kalimat singkat: “Pinjam HP sebentar.”
Permintaan yang terdengar biasa itu ternyata menjadi pintu masuk kejahatan siber yang dapat menguras rekening, mengambil alih akun media sosial, hingga membobol aplikasi keuangan korban dalam hitungan detik.
Modus Sederhana, Dampak Luar Biasa
Pelaku biasanya memanfaatkan rasa empati korban. Mereka berpura-pura dalam kondisi darurat, kehabisan baterai, atau mengaku perlu menghubungi keluarga.
Saat ponsel berpindah tangan, pelaku bergerak cepat membuka SMS, mencari kode OTP, mengakses aplikasi dompet digital, atau mengganti kata sandi akun.
Korban sering kali baru menyadari setelah akun terkunci, WhatsApp tak bisa diakses, atau saldo rekening tiba-tiba berkurang.
Lembaga keuangan dan regulator telah berulang kali mengingatkan bahaya kebocoran kode verifikasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kode OTP bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi.
Hal serupa juga disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus manipulasi sosial (social engineering).
OTP: Kunci Utama yang Sering Diremehkan
OTP (One Time Password) adalah kode verifikasi sekali pakai yang menjadi lapisan keamanan penting pada akun perbankan, e-wallet, dan media sosial.
Begitu kode ini diketahui pihak lain, pelaku dapat:
Mengganti password akun
Mengubah nomor atau email pemulihan
Mengakses dan memindahkan dana
Mengunci pemilik asli dari akunnya sendiri
Artinya, hanya dalam satu langkah kecil, kendali penuh atas akun bisa berpindah tangan.
Rasa Tidak Enakan Jadi Celah Kejahatan
Banyak korban mengaku terjebak karena merasa sungkan menolak permintaan orang yang tampak membutuhkan bantuan. Padahal, para ahli keamanan siber menyebut rasa “tidak enakan” sering menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku.
Menolak meminjamkan ponsel bukanlah tindakan tidak sopan.
Warga tetap bisa membantu tanpa menyerahkan perangkat, misalnya dengan menawarkan untuk meneleponkan langsung tanpa memberikan akses fisik.
Langkah Pencegahan yang Disarankan
Untuk menghindari risiko serupa, masyarakat diimbau:
Mengaktifkan verifikasi dua langkah di semua akun penting.
Menggunakan PIN atau biometrik pada aplikasi keuangan.
Tidak menyerahkan ponsel dalam keadaan terbuka.
Tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun.
Segera menghubungi bank atau penyedia layanan jika merasa akun diretas.
Jangan Tunggu Jadi Korban
Di era digital, ponsel bukan sekadar alat komunikasi. Ia menyimpan identitas, akses finansial, hingga data pribadi yang sangat sensitif. Satu kelalaian kecil bisa berujung kerugian besar.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus “Pinjam Bentar” gawai yang kini semakin marak.
Keamanan data jauh lebih penting daripada rasa sungkan sesaat.
Lindungi diri hari ini, sebelum penyesalan datang kemudian.***








