
KUTACANE, TRIBUNINDONESIA.COM — Gelombang ketidakpuasan mencuat dari Desa (Kute) Lawe Berigin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) bersama tokoh masyarakat secara tegas menolak hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.
Penolakan tersebut dipicu oleh temuan audit Inspektorat yang menyebutkan indikasi kerugian negara hanya sebesar Rp87.420.000. Nilai itu dinilai janggal dan tidak sebanding dengan total anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikelola desa selama tiga tahun terakhir.
Temuan Dinilai Tidak Masuk Akal
Wakil Ketua BPK Kute Lawe Berigin Horas, Sandi Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022 saja, dana BLT desa mencapai sekitar Rp400 juta. Dengan besaran anggaran tersebut, ia menilai mustahil jika potensi kerugian negara hanya puluhan juta rupiah.
“Selama tiga tahun anggaran BLT Dana Desa, hasil audit hanya menemukan Rp87 juta. Ini sangat kami ragukan. Kami menduga ada upaya memperkecil nilai temuan dan khawatir terjadi permainan antara pihak-pihak tertentu,” ujar Sandi kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Sandi, warga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan dalam laporan audit.
Dugaan Modus Penyimpangan
Beberapa dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat, antara lain:
Pemotongan hak penerima BLT, di mana warga yang seharusnya menerima Rp300.000 per bulan hanya memperoleh Rp250.000. Bahkan, terdapat penerima yang hanya mendapatkan total Rp900.000 dalam satu tahun.
Data penerima fiktif, yakni nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam laporan realisasi penyaluran BLT.
Temuan-temuan tersebut, kata Sandi, memperkuat keyakinan masyarakat bahwa potensi kerugian negara jauh lebih besar dari hasil audit resmi.
Klarifikasi Inspektorat
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, membenarkan bahwa audit dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kutacane, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Pengulu (Kepala Desa) Lawe Berigin Horas, Darwin Sitorus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim auditor menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp87.420.000. Laporan hasil pemeriksaan telah kami sampaikan kepada Kejaksaan, Pengulu, serta pihak BPK melalui Camat Semadam,” jelas Abdul Kariman saat menerima kunjungan tokoh masyarakat di kantornya, Selasa (27/1/2026).
Warga Desak Audit Ulang
Meski klarifikasi telah disampaikan, masyarakat Lawe Berigin Horas tetap menilai audit Inspektorat belum menyentuh persoalan substansial. Warga bahkan memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp200 juta.
Kini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal.
“Audit harus transparan dan benar-benar turun ke lapangan. Jangan sampai fakta-fakta penting luput dan merugikan keuangan negara,” tegas Sandi.
Desakan tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.***












