Medan | TribuneIndonesia.com – Kisruh dugaan tumpang tindih izin sewa lahan eks Pasar Aksara Kota Medan menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Direksi PUD Pasar untuk bertanggung jawab atas konflik yang muncul akibat diduga disewakannya lahan tersebut ke dua pihak sekaligus.
Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen sewa sah yang dikeluarkan oleh PUD Pasar Kota Medan. Namun anehnya, lahan yang sama ternyata turut dimanfaatkan oleh pihak pengelola Aksara Cafe tanpa adanya pencabutan hak sewa dari pihak pertama.
“Ini bukan cuma soal legalitas kami, tapi lebih dari itu ini soal integritas lembaga publik dalam mengelola aset daerah. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena ketidakjelasan aturan dan permainan oknum,” kata Adi Warman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
TKN Kompas Nusantara kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan dugaan praktik manipulatif tersebut. Adi menyebut bahwa pengelolaan aset publik oleh PUD Pasar selama ini patut diduga tidak mengindahkan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Selain menyoroti institusi pasar, Adi juga menilai lemahnya kontrol dari Pemko Medan terhadap aset-aset strategis yang seharusnya dikelola secara profesional dan terbuka.
“Pemerintah Kota tidak bisa lagi bersikap pasif. Saatnya ambil tindakan konkret! Jangan sampai birokrasi jadi ladang konflik akibat perizinan yang tumpang tindih,” ujarnya tegas.
Secara hukum, Adi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 45 yang mewajibkan pengelolaan aset negara/daerah dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia juga menyinggung PP Nomor 27 Tahun 2014, di mana mekanisme penyewaan, pencabutan hak, dan penggunaan aset oleh pihak ketiga harus dilakukan secara sah dan transparan.
Dugaan adanya dua izin sewa tanpa pencabutan resmi pada izin awal dinilai berpotensi menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Adi mendorong agar hal ini segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh BPK atau langkah hukum oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemko Medan maupun pihak PUD Pasar mengenai polemik sewa lahan eks Pasar Aksara.
Ilham TribuneIndonesia.com















