TKN Kompas Nusantara Soroti Dugaan Sewa Ganda Lahan Eks Pasar Aksara, Minta Wali Kota Medan Bertindak

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Kisruh dugaan tumpang tindih izin sewa lahan eks Pasar Aksara Kota Medan menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Direksi PUD Pasar untuk bertanggung jawab atas konflik yang muncul akibat diduga disewakannya lahan tersebut ke dua pihak sekaligus.

Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen sewa sah yang dikeluarkan oleh PUD Pasar Kota Medan. Namun anehnya, lahan yang sama ternyata turut dimanfaatkan oleh pihak pengelola Aksara Cafe tanpa adanya pencabutan hak sewa dari pihak pertama.

“Ini bukan cuma soal legalitas kami, tapi lebih dari itu  ini soal integritas lembaga publik dalam mengelola aset daerah. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena ketidakjelasan aturan dan permainan oknum,” kata Adi Warman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

TKN Kompas Nusantara kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan dugaan praktik manipulatif tersebut. Adi menyebut bahwa pengelolaan aset publik oleh PUD Pasar selama ini patut diduga tidak mengindahkan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Simbol Suci Islam Diduga Dilecehkan! DPD PISN Medan Laporkan PT Jasa Andalas Perkasa, TKN: Jangan Permainkan Agama!

Selain menyoroti institusi pasar, Adi juga menilai lemahnya kontrol dari Pemko Medan terhadap aset-aset strategis yang seharusnya dikelola secara profesional dan terbuka.

“Pemerintah Kota tidak bisa lagi bersikap pasif. Saatnya ambil tindakan konkret! Jangan sampai birokrasi jadi ladang konflik akibat perizinan yang tumpang tindih,” ujarnya tegas.

Secara hukum, Adi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 45 yang mewajibkan pengelolaan aset negara/daerah dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia juga menyinggung PP Nomor 27 Tahun 2014, di mana mekanisme penyewaan, pencabutan hak, dan penggunaan aset oleh pihak ketiga harus dilakukan secara sah dan transparan.

Dugaan adanya dua izin sewa tanpa pencabutan resmi pada izin awal dinilai berpotensi menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Adi mendorong agar hal ini segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh BPK atau langkah hukum oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemko Medan maupun pihak PUD Pasar mengenai polemik sewa lahan eks Pasar Aksara.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

DPP Macan Asia Indonesia Luncurkan Program Peningkatan Kesejahteraan Anggota: Wujud Nyata Gerakan Ekonomi Kerakyatan
DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang Tegaskan Komitmen Persatuan dan Pengabdian Sosial
Suliyasri Resmi Nahkodai DPD Srikandi Pujakesuma Deli Serdang
DPD GNM Sumut Cari Kepengurusan DPC di Sejumlah Kabupaten dan Kota
Ketua DPP LSM GEBER Sumut Dodi Rikardo Sembiring: Jadikan Semangat Sumpah Pemuda Sebagai Gerakan Nyata untuk Persatuan dan Kemajuan Bangsa
Partai Golkar Pidie Rayakan HUT ke-61 dengan Maulid Nabi, Santunan Yatim, dan Bakti Sosia
Dinsos Medan dan LSM GEBER Sepakat Perkuat Aksi Sosial Nyata: “Sebisanya Kita Bantu Rakyat yang Membutuhkan”
PWI Aceh Tenggara Dukung Perjuangan Dr. H. Nurdiansyah Alaska Bangun Jalan Tembus Marestulen–Gelombang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 13:27

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x