Tak Main-Main, 10 Pelaku Kerusuhan di Minahasa Tenggara Dijerat Pasal Berlapis, Ada Ancaman Penjara hingga Satu Dekade

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra, Sulut|Tribuneindonesia.com

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka menyusul aksi perkelahian kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang, Kamis (4/12/2025).

Insiden yang memicu keresahan di tengah masyarakat ini terjadi pada Minggu, (30/11) dini hari. Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang berbeda, mulai dari tindak pengrusakan hingga kepemilikan senjata tajam.

​Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan intensif yang dilakukan aparat kepolisian pasca-kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, merincikan bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, terdapat pembagian peran yang jelas.

“Terdiri dari tiga orang terkait pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya terlibat dalam pembuatan senjata tajam, seperti panah wayer dan sejenisnya,”

jelas Kombes Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12).

Sementara itu, ​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi pidana yang menanti para pelaku.

Tiga tersangka yang diduga melakukan pelemparan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bervariasi, yakni hukuman penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 170, sementara Pasal 406 dapat dikenakan penjara hingga dua tahun delapan bulan.

​Pihak kepolisian juga berhasil menggagalkan potensi eskalasi konflik berkat kesigapan petugas gabungan.

Baca Juga:  Puluhan Pegawai Honorer, Audiensi dengan Bupati Bireuen

Lebih jauh AKBP Suryadi menerangkan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam berhasil diamankan saat petugas melakukan penyekatan di pertigaan jalan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Barang bukti berupa senjata tajam ditemukan tersembunyi di dalam mobil. Kedua pelaku ini berniat memasuki TKP untuk melakukan kerusuhan,”

Ungkap Dirreskrimum kepada awak media.

​Tindakan preventif lainnya adalah penangkapan lima orang yang terlibat dalam produksi senjata tajam, termasuk panah wayer.

Walaupun senjata-senjata tersebut belum sempat digunakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mempersiapkan alat tersebut untuk melakukan perkelahian lanjutan di lain waktu.

“Syukurlah, alat-alat tersebut berhasil kita amankan sebelum digunakan, memutus potensi konflik susulan,”

Tambahnya.

​Atas perbuatan membawa dan membuat senjata tajam, para tersangka diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menetapkan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ancaman pidana ini ditegaskan untuk memberikan efek jera terhadap para pihak yang mencoba memperkeruh situasi keamanan di wilayah tersebut.

​Selain itu, untuk memastikan keamanan dan stabilitas di kawasan Belang, Plt. Kepala Biro Operasi Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan bahwa Polda Sulut telah melaksanakan Operasi Aman Nusa I.

Operasi ini berfokus pada penanganan konflik sosial dan mulai dijalankan sesaat setelah bentrokan terjadi, menunjukkan komitmen aparat untuk memulihkan ketertiban dan mengantisipasi gejolak lebih lanjut di masa mendatang. (Talia)

Berita Terkait

Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan
Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka
​Kapal Jaring Terbakar di Perairan Lembeh
​Gubernur Yulius Selvanus Sambut Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Hukum di Sulawesi Utara
Polsek Maesa Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diduga Dibawa ke Ratatotok
Estafet Kepemimpinan di Pelindo: Ahmad Muchtasyar Gantikan Arif Suhartono
​Hadir di Graha Gubernuran, Wali Kota Andrei Angouw Beri Dukungan Penuh Perayaan Imlek 2577
Pimpin Patroli Malam, Kasat Lantas Polres Bitung Tindak Tegas Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:10

Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan

Senin, 23 Februari 2026 - 13:41

Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka

Senin, 23 Februari 2026 - 04:54

​Gubernur Yulius Selvanus Sambut Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Hukum di Sulawesi Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 01:15

Polsek Maesa Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diduga Dibawa ke Ratatotok

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:54

Estafet Kepemimpinan di Pelindo: Ahmad Muchtasyar Gantikan Arif Suhartono

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:56

​Hadir di Graha Gubernuran, Wali Kota Andrei Angouw Beri Dukungan Penuh Perayaan Imlek 2577

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:05

Pimpin Patroli Malam, Kasat Lantas Polres Bitung Tindak Tegas Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:02

​Perumda Air Minum Dua Sudara Setor Dividen Rp1,6 Miliar, Bukti Nyata Keberhasilan Tata Kelola BUMD Bitung

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Safari Ramadan Perdana Pemkab Deli Serdang Tegaskan Kepemimpinan Hadir di Tengah Umat

Senin, 23 Feb 2026 - 21:47