Langsa | TribuneIndonesia.com— Forum Aksi Solidaritas Masyarakat Sipil Kota Langsa (SOMASI) mendesak Wali Kota Langsa untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRK Langsa dengan manajemen PDAM Kota Langsa. Desakan ini disampaikan menyusul sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan buruknya tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Pernyataan sikap itu disampaikan SOMASI kepada sejumlah awak media dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Langsa, Jumat (3/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, SOMASI memaparkan berbagai kejanggalan yang terungkap dalam forum resmi DPRK, serta menilai kondisi PDAM saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.
Salah satu Koordinator SOMASI, Zulfadli, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa tidak boleh mengabaikan hasil RDP tersebut. Ia menyebutkan bahwa temuan-temuan yang mencuat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu temuan yang paling disorot adalah adanya pengangkatan Direktur dan Dewan Pengawas PDAM pada nama yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Menurut SOMASI, hal ini jelas melanggar prinsip dasar pengawasan dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dalam aturan yang berlaku, jabatan Direksi dan Dewan Pengawas tidak boleh dirangkap oleh satu orang, apalagi dalam waktu yang sama. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances,” ujar Zulfadli.
Secara normatif, pengelolaan BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa struktur organisasi BUMD harus menjamin adanya fungsi pengawasan yang independen dan tidak terjadi konflik kepentingan.
Selain itu, SOMASI juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan karyawan. Dalam RDP terungkap bahwa terdapat pegawai yang baru bergabung namun langsung diangkat menjadi karyawan tetap, sementara pegawai lain yang telah mengabdi selama bertahun-tahun justru tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan dan profesionalisme. Kami menduga kuat adanya praktik nepotisme dalam tubuh manajemen PDAM Langsa,” tegas Zulfadli.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, prinsip meritokrasi menjadi landasan utama dalam pengangkatan dan pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Meskipun PDAM bukan institusi ASN, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tetap menjadi standar yang harus dijunjung tinggi dalam setiap BUMD.
Lebih jauh, SOMASI juga menyoroti persoalan keuangan yang dinilai sangat serius. Berdasarkan hasil RDP, PDAM Kota Langsa diketahui memiliki utang yang menumpuk hingga mencapai sekitar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, gaji karyawan juga dilaporkan mengalami keterlambatan hingga dua bulan.
“Kondisi ini menunjukkan adanya krisis manajemen yang tidak bisa dianggap sepele. Bagaimana mungkin perusahaan daerah yang mengelola layanan vital seperti air bersih justru tidak mampu membayar gaji pegawainya,” ujarnya.
Permasalahan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan penggadaian aset berupa mesin pompa air yang dilakukan tidak sesuai mekanisme. SOMASI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan atau pengalihan aset daerah harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum.
Dampak dari kebijakan yang tidak tepat tersebut, lanjut SOMASI, turut memicu persoalan operasional, termasuk meningkatnya beban listrik akibat penggunaan mesin yang tidak sesuai standar. Hal ini dinilai semakin memperparah kondisi keuangan PDAM.
SOMASI juga menyayangkan kesimpulan RDP yang menyebutkan bahwa kondisi manajemen PDAM Langsa saat ini justru lebih buruk dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Langsa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Atas seluruh temuan ini, kami meminta Wali Kota Langsa tidak bersikap pasif. Harus ada langkah konkret, mulai dari audit menyeluruh, evaluasi jabatan, hingga pencopotan jika terbukti terjadi pelanggaran,” tegas Zulfadli.
SOMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Mereka juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk turut melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan internal PDAM, tetapi menyangkut hak masyarakat atas pelayanan air bersih yang layak. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas,” pungkasnya.
Dengan berbagai persoalan yang mencuat, publik kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Langsa untuk segera bertindak tegas demi menyelamatkan salah satu sektor pelayanan dasar yang sangat vital bagi masyarakat.
Sebagai catatan buat walikota Langsa, bahwa Plt direktur PDAM saat ini rangkap jabatan yang luar biasa, selain menjadi Plt Direktur PDAM dirinya juga menjabat sebagai Plt Dewan Pengawas PDAM, Pj Kepala desa (Geuchik) dan salah satu pejabat pada instansi Pemerintah di kota Langsa. (M)



















