Medan I Tribuneindonesia.com
Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara (DPW PPM Sumut) menggelar aksi unjuk rasa terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Medan pada T.A 2024 Tahap I dan Tahap II yang berlangsung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan.
Pada aksi yang berlangsung pada Senin, (19/05) itu DPW PPM Sumut meminta kepada kejaksaan untuk segera segera memanggil dan memeriksa Kepala SMKN 2 Medan yang diduga meraup keuntungan pribadi atas hal tersebut.
Dari informasi yang diperoleh oleh oleh pemerintah pihaknya, bahwa Tahap I adanya diduga telah terjadi Tipikor pada Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca sebesar Rp. 521.483.000, Pelaksanaan Administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp. 605.686.078, Pembayaran Honor sebesar Rp. 329.845.160 dan Pembayaran
honor selanjutnya sebesar Rp. 131.400.000.
Di tambah lagi, pada Tahap II adanya dugaan bahwa pada Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca sebesar Rp. 177.709.500, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
bermain sebesar Rp 87.267.330, Pelaksanaan Administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 928.744.320, Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 328.444.300 dan Pembayaran Honor Rp 114.900.000.
Adapun yang menjadi tuntunan dari DPW PPM Sumut diantaranya meminta kepada pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam dan berharap kepada Dinas Pendidikan Sumaut agar segera mencopot Kepala Sekolah SMK N 2 Medan, Ida Farida karena diduga telah melakukan Tipikor yang dimaksud.
“Sebaiknya Kepala SMKN 2 Medan dan jajarannya yang bila terlibat harus segera mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga telah melakukan kecurangan dan mengambil keuntungan pada Anggaran 2024
pada Tahap I dan Tahap II,” ucap Koordinator Aksi, Ardiansyah.
Lebih lanjut, DPW PPM Sumut berharap kejaksaan untuk dapat bekerja semaksimal mungkin melakukan proses lebih lanjut atas informasi dan dugaan yang dimaksud.
Dakhir unjuk rasa, Ardi sapaan akrabnya bersama dengan massa aksi lainnya meyakini pihak kejaksaan dalam hal ini Kejati Sumut akan bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai lembaga penegak hukum.
“Kami dukung Kejati Sumut untuk segera menuntaskannya. Jika apa yang kami sampaikan tidak ditindaklanjuti, dalam waktu dekat kami akan kembali dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” pungkasnya mengakhiri.(Ilham)