
KUTACANE – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Rikit Bur II, Kecamatan Bukit Tusam, kini berada di titik nadir. Sebuah lubang besar menganga dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 mereka. Berdasarkan data resmi platform JAGA KPK, hampir separuh dari total dana desa yang diterima desa ini seolah “menghilang” dari rincian kegiatan publik.
Angka yang Bicara: Selisih Fantastis Rp300 Juta
Data tidak bisa berbohong, namun ia bisa disembunyikan. Desa Rikit Bur II tercatat menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp646.070.000 dengan status penyaluran 100 persen. Namun, saat membedah 19 item kegiatan yang dipublikasikan, total anggaran yang terpakai hanya menyentuh angka Rp345.264.000.
Pertanyaannya: Ke mana perginya sisa Rp300.806.000?
Jumlah ini bukan sekadar recehan administratif. Ini adalah 46% dari hak rakyat desa yang jejak digitalnya tak terlihat. Publik kini bertanya-tanya, apakah sisa uang tersebut mengendap di kantong yang salah, ataukah ada “proyek siluman” yang sengaja disembunyikan dari mata masyarakat?
Deretan Keganjilan: Dari BLT Hingga Proyek “Satu Meter”
Ketidakberesan di Rikit Bur II tidak berhenti pada selisih angka. Penelusuran lebih dalam mengungkap rincian belanja yang terkesan asal-asalan dan menabrak logika:
Teka-Teki BLT: Bagaimana mungkin data mencatat 120 KK namun hanya 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terakomodasi dengan total Rp18 juta? Sinkronisasi data ini amat berantakan dan rawan memicu konflik kecemburuan sosial.

Proyek Sanitasi Tak Masuk Akal: Publik dibuat mengelus dada melihat anggaran pemeliharaan SPAL/Sanitasi senilai belasan juta rupiah namun hanya mencatat volume “1 meter”. Jika ini adalah kesalahan input, maka ini menunjukkan kecerobohan administratif yang fatal. Jika benar, ini adalah pemborosan anggaran yang brutal.
Belanja Gadget di Tengah Kemiskinan: Di tengah tuntutan penanganan stunting yang menelan biaya Rp86 juta, terselip belanja Laptop dan HP senilai Rp24 juta. Spesifikasi dan urgensi perangkat ini patut dipertanyakan—apakah benar untuk pelayanan rakyat atau sekadar fasilitas mewah aparat?
Transparansi Bukan Opsi, Tapi Kewajiban
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip terbuka. Sikap bungkam Pemerintah Desa Rikit Bur II hingga saat ini hanya akan memperkuat spekulasi negatif dan mencederai kepercayaan warga.
”Dana Desa bukan uang saku kepala desa. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun administratif,” tegas suara publik yang mulai gerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Rikit Bur II. Masyarakat kini menanti: Apakah Inspektorat Aceh Tenggara akan turun tangan membedah “dana gaib” ini, ataukah dibiarkan menguap begitu saja? ***











