Takengon | TribuneIndonesia.com
Dunia pendidikan di Aceh Tengah kembali tercoreng dengan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar. Orang tua Riski Konadi, siswa SMK Negeri 5 Takengon, resmi melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami putranya ke Mapolres Aceh Tengah, Senin (22/9/2025).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit SPKT Polres Aceh Tengah dan dicatat sebagai tindak pidana dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76C UU 35/2014, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak.
Kronologi Kejadian : Peristiwa kekerasan itu terjadi di kawasan objek wisata Burtelege, Takengon. Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku berinisial RF, siswa kelas X SMK Negeri 5 Takengon. Insiden bermula ketika korban menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang dipinjam rekan pelaku.
Pertanyaan tersebut justru memicu emosi. Pelaku melontarkan kata-kata kasar, “Berkereak kali kamu,” sebelum mengejar dan memukul korban. Korban dipukul dan ditendang hingga terjatuh.
Pelaku diketahui memiliki saudara kembar yang juga berada di lokasi kejadian. Namun, keduanya sempat berusaha mengelak dengan alasan korban jatuh sendiri. Bahkan, korban sempat dibawa ke rumah pelaku dan disebut jatuh dari tangga di hadapan orang tua pelaku.
Fakta sebenarnya baru terungkap setelah korban dibawa ke RSU Datu Beru Takengon, di mana hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka akibat pukulan dan tendangan, bukan karena terjatuh.
Upaya Mediasi Gagal. Pihak keluarga korban sempat menempuh jalur mediasi. Awalnya, keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab. Namun, kesepakatan urung tercapai setelah keluarga korban merasa dipermainkan lantaran hanya ditawari kompensasi Rp1 juta.
“Kalau lebih dari itu, silakan dilanjutkan,” demikian pernyataan pihak keluarga pelaku dalam pertemuan mediasi.
Merasa tidak dihargai, keluarga korban akhirnya memilih jalur hukum dan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Aceh Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat tindak kekerasan antar pelajar kerap terjadi dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Warga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar ada efek jera serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
(Dian Aksara / TribuneIndonesia.com)















