Medan I TribuneIndonesia.com–Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang.
Dokumen yang disampaikan adalah LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025, yang merupakan laporan awal keuangan pemerintah daerah sebelum dilakukan audit resmi oleh BPK.
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mewakili pemerintah daerah, sementara pihak BPK diwakili oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang.
Penyerahan berlangsung pada Rabu, 30 Maret 2026, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Kota Medan.
LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan kepada publik. Laporan ini juga menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan audit dan menentukan kualitas pengelolaan anggaran daerah.
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Harapannya, hasil pemeriksaan nanti memberikan masukan konstruktif demi perbaikan dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ia juga optimistis Deli Serdang mampu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana yang telah dipertahankan selama tujuh tahun berturut-turut.
Sementara itu, Kepala BPK Sumut Paula Henry Simatupang mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD yang sesuai dengan ketentuan, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun, ia menegaskan bahwa ketepatan waktu bukan satu-satunya indikator kualitas laporan keuangan. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan serta kelengkapan bukti pendukung menjadi faktor utama dalam penilaian.
Laporan keuangan harus disusun sesuai standar dan didukung bukti yang memadai agar dapat dinilai secara wajar,” jelasnya.
BPK juga mengingatkan pentingnya keterbukaan data, kelengkapan dokumen, serta akses terhadap aset dan pihak terkait selama proses audit berlangsung.
Dengan penyerahan LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ilham Gondrong



















