Sebut Ciptakan Ketidakjelasan Dalam Sistem Peradilan Pidana Angota Komisi VI DPRA Tolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Muhammad Zakiruddin anggota DPRA Komisi VI dari Partai Aceh (PA) menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut nya asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan dapat menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana

” Revisi terhadap KUHAP harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum,” Ujar M. Zakiruddin. Rabu (12/2/2025)..

Selain itu ia juga mengatakan, konsep Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa dalam menentukan arah suatu perkara, dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan.

Terlebih sebut Zakiruddin, penegakan hukum di Indonesia membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan mekanisme baru yang justru memperumit penanganan perkara.

Baca Juga:  Tembakan Menghentikan Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah Kosong Diringkus Berdarah di Sunggal

“Dengan penerapan Asas Dominus Litis, Jaksa memiliki kewenangan penuh yang berpotensi melemahkan peran Polri sebagai penyidik sehingga penyidik Polri bisa kehilangan independensinya dalam menangani perkara karena keputusan akhir berada di tangan jaksa,” ucapnya

Oleh karena itu, anggota DPRA Komisi VI tersebut menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP dan meminta kepada para pembuat kebijakan untuk lebih memprioritaskan substansi yang menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.

Untuk itu Zakiruddin mendorong adanya kajian lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip due process of law.

” Hukum harus menjadi alat yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan kita.” Tutupnya. (*)

Berita Terkait

Mawar Kecil Jadi Korban Kebiadaban di Batang Kuis
Dukun Kejam Habisi Nyawa, Hendak Perkosa Anak Korban
Polisi Grebek Sarang Narkoba dan Judi di Medan, Tiga Pelaku Terkapar Ditangkap
Maling Motor di Tanjung Morawa Pelaku Dibekuk, Warga Masih Trauma
Platinum High KTV Diduga Jadi Sarang Narkoba, Aktivis Desak Polisi Segel dan Gerebek
Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo
Polsek Natar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:55

Kapolres Pidie Jaya,Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Almarhum Pengemudi Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:08

Babinsa Posramil Kuta Blang Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda Bahas Keamanan Desa.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:36

Bupati Aceh Tenggara Saksikan Eksekusi Hukuman Cambuk Bersama Forkopimda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:52

HRD Tinjau Bendungan Pencegah Banjir di Bekasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:29

Kejari Bireuen Kembali Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Psikotropika Jenis Tramadol Dari Polda Aceh

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:37

Babinsa Koramil 06/Peusangan Bantu Warga Bangun Rumah Bantuan di Desa Paya Meneng.

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:23

Muhammadiyah Wonogiri Gelar Sarasehan Petani Nangka di Desa Jomboran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:18

Dinas Syariat Islam, Gelar Pelatihan Juri Tilawatil Qur’an Kabupaten Bireuen

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x