Satpol PP dan Dishub Sumut Tertibkan Travel Liar di Medan

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (21/8/2025). Penertiban dilakukan karena aktivitas travel tersebut dinilai melanggar ketenteraman dan ketertiban umum.

Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, bersama jajaran Dishub. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Sesuai arahan Gubernur Sumut, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, hari ini kita melaksanakan penertiban sekaligus imbauan kepada jasa transportasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting,” kata Moettaqien.

Jawaban atas Keluhan Masyarakat

Moettaqien menjelaskan, penertiban ini berangkat dari banyaknya keluhan warga terkait kemacetan di dua jalur utama tersebut. Travel kerap menggunakan bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Dengan penertiban ini, kita imbau pengusaha travel agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal masing-masing, bukan di bahu jalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79. Apresiasi Penegakan Hukum dan Sinergi Masyarakat

Dilakukan Rutin dan Terpadu

Penertiban tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan menjadi agenda rutin minimal tiga kali seminggu. Operasi akan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, hingga Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kementerian Perhubungan.

“Bila imbauan ini tetap diabaikan, maka kita akan mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin trayek,” ujarnya.

Sisir Jalan, Tindak Travel Liar

Sejak pagi, petugas menyisir Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting untuk menertibkan kendaraan travel yang parkir di bahu jalan. Selain itu, travel liar tanpa izin juga ikut ditindak. Seluruh umbul-umbul dan spanduk promosi yang terpasang di pinggir jalan turut dicabut agar tidak lagi memancing aktivitas ilegal.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov Sumut berharap lalu lintas di Medan semakin tertib, warga lebih nyaman, dan pengusaha travel menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Dinas Pertanian Pidie Gelar Bimbingan Teknis B2SA di Glee Gogo, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Bergizi
Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa
Disangka Gizi Buruk, Bocah 10 Tahun di Natar Ternyata Derita Kelumpuhan: Pemkab Pastikan Penanganan Medis Intensif
Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK
Ziarah Makam Sultan Ma’rufsyah Warnai Peringatan Hari Jadi Pidie ke-514
ORARI Jadi Garda Komunikasi Publik, Pemkab Deli Serdang Siap Bersinergi
Cahaya Iman Menerangi Deli Serdang
Bupati Aceh Tenggara Kunjungi Daerah Terpencil di Kecamatan Lauser
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 11:20

Perdana Bupati Al-Farlaky Lantik Serentak Keuchik di Aceh Timur

Selasa, 16 September 2025 - 11:09

Kajari Bireuen Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Dan Revitalisasi Di SMAN 1 Bireuen

Selasa, 16 September 2025 - 08:02

Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

Selasa, 16 September 2025 - 06:06

Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan

Selasa, 16 September 2025 - 04:23

Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung

Minggu, 14 September 2025 - 15:28

TNI Gelar Patroli Malam Begal

Minggu, 14 September 2025 - 10:24

Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?

Minggu, 14 September 2025 - 01:57

PATEN KALI Permudah Layanan Pajak Bumi dan Bangunan di Seluruh Kecamatan Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x