PT BAS Melanggar PP 22 Tahun 2021, Karena Tidak Mengelola Limbah B3 Dengan Baik

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN, Tribuneindonesia.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan sanksi bagi pelanggar. Pelanggaran PP ini bisa berupa tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, melebihi baku mutu emisi udara, atau tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis.

Keterangan photo : terlihat jelas akhir pembuangan limbah B3 yang di biarkan mengalir begitu saja tanpa di tampung dalam ipal.
Keterangan photo : terlihat jelas akhir pembuangan limbah B3 yang di biarkan mengalir begitu saja tanpa di tampung dalam ipal.

Sanksi yang berlaku bagi yang melanggar adalah Sanksi administratif seperti denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

PT Buana Aceh Sejahtera, adalah salah satu pabrik penghasil tepung kelapa, dan tepung Arang yang merupakan komoditi Ekspor. Pabrik ini berada didalam kawasan KIB, kawasan Industri Bireuen, di Gampong Uteun Kruet, tepatnya di kawasan Cot Batee Geulungku Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

PT Buana Aceh Sejahtera, Dengan berani langgar melanggar peraturan pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak mengelola limbah B3 dengan baik, bahkan perusahaan tidak memiliki instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan AMDAL Analisis Dampak Lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan dibiarkan mengalir ke tanah dan berakhir ke waduk Lhok Nga, dan seterusnya alir limbah tersebut mengalir kesawah milik masyarakat setempat.

Dan para pekerja yang ada di PT BAS tidak menerapkan K3L, K3L adalah singkatan dari Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan. Ini adalah prinsip dan program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan. K3L meliputi upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan dampak negatif terhadap lingkungan. Penerapan K3L penting untuk melindungi pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang positif. K3L juga merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, dan tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Keuchik Uteun Bunta Meminta Bupati Bireuen Untuk Menghapus Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni Usia 40 Tahun.

Hasil penelusuran media, terlihat jelas, saluran pembuangan limbah B3 dibiarkan mengalir begitu saja, dari sekian lama pembiaran tersebut sehingga terbentuklah suktur tanah hingga menjadi saluran yang mengaliri limbah B3 yang sangat membahayakan dan tekah mencemari lingkungan sekeliling pabrik tersebut.

Cukup ironis kejadian ini yang dilakukan PT BAS yang berdiri sejak tahun 2014, sampai sekarang belum memiliki ipal, dan diduga dinas teknis dalam hal ini BLH ikut bertanggung jawab, terhadap Pencemaran lingkungan, yang lebih tragis pegawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait.

Manajemen PT BAS, ketika di temui media ini, hanya ditemani oleh Bagian Personalia Dessy Maidayanti,mengatakan, semua urusan tentang perusahaan ini dan izin atau apapun, harus melalui bos yang berada di Medan (Sumatera Utara), “sebut Dessy”.

Sementara itu Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen, Ir Fadli,S.T, M.S.M, melalui kabid PPLH dan Kehutanan, Ery Shah Reza, S.P, melalui telephon selular, mengatakan pak kadis kami dalam keadaan sakit, hingga berita ini diturunkan belum dapat keterangan apapun dari dinas terkait.

Ditempat terpisah, media ini mendatangi kantor Bupati, berhubung bupati sedang melakukan sidak di beberapa kecamatan, hanya ditemui Wakil Bupati Ir Lazuardi M.T diruang kerjanya mengatakan, terkait informasi yang berkembang tentang PT Bas, pihak nya akan memanggil dinas terkait, dan akan mempelajari persoalan tersebut, dan akan meminta laporan secara tertulis dari dinas terkait. “tutupnya”. (samsulbasri/*)

Berita Terkait

Jalan Rusak dan Lampu Padam Tak Ditangani, LSM Geber Desak Bupati Tegur Camat dan Kades Klambir Lima Kampung
Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran
Koperasi Desa Merah Putih Siap Melaju: Pemerintah Gandeng Danantara dan Himbara sebagai Motor Pendanaan
Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal
HRD Ajak Semua Pihak Bersatu, Dukung Pemerintah Aceh Kembalikan empat pulau di Aceh
Imum Chik Mesjid Agung, Peusijuk Toko Banna Jambo Bangunan dan Warnai Santunan Anak Yatim
Bumbu Masakan Khas Aceh” Pusaka Indatu” Jl.Banda Aceh-Medan Keude Lampoh Saka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:52

SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:34

Ketua AWNI Subulussalam Dituding Tak Netral, Sejumlah Wartawan Soroti Dugaan Pembelaan Berlebihan terhadap Pemerintah Desa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:25

Diduga Peras Kepala Sekola, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:16

Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Pemerintah Aceh Copot Direktur RSUDZA

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:32

Pemerintah Pusat Jangan Melukai Masyarakat Aceh Karena Kepentingan Pihak Tertentu.

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:47

Klarifikasi Pj Kepala Desa Mendilam Dinilai Tendenius, Warga Minta Media A1News Bersikap Netral

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:51

Syamsul Bahri Ketua GWI Banten kecam oknum Pelaksana Proyek Di Kampung Bayur Desa Kresek Yang Intimidasi Jurnalis.

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:08

Marhaba: Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Komsos Kunci Utama Keberhasilan Pembinaan Teritorial

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:57

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x