Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan Dalam Sebulan Terakhir

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie|Tribuneindonesia.com

Pidie – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana perjudian online (Judol) pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, tanggal 27-28 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Pidie berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian melalui jaringan internet”, hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH kepada wartawan, Kamis (29/05/2025).

Kasat Reskrim menyebut ketiga tersangka yang diamankan yakni AH (20), warga Gampong Tunong Tanjong, Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie. MR(25), warga Gampong Jurong Raya, Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie dan ZI (25), warga Gampong Rambayan Lueng Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

Ditambahkannya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada petugas, selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan patroli rutin berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online, Saat itu petugas mendapati seorang laki-laki di sebuah warung kopi HB Kupi, Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie, sedang bermain judi online jenis Mah Jong menggunakan ponsel. Pelaku diketahui bernama AH (20) dan langsung diamankan oleh petugas.

Patroli dilanjutkan, dan sekitar pukul 23.30 Wib, tim mengamankan tersangka kedua, MR (25) yang tertangkap tangan sedang bermain judi online di Warkop Senyum Ketawa, Gampong Dayah Caleu, Kecamatan Indrajaya.

Baca Juga:  Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Rumah Dinas Polsek Keumala

Kemudian penangkapan ketiga terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro, di mana tersangka ZI (25) juga tertangkap sedang bermain judi online jenis Mah Jong.

Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 11 dan satu unit ponsel merk Realme warna biru, kemudian dibawa ke Polres Pidie guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut’ kata AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat.

“Dalam sebulan terakhir ini , Satreskrim Polres Pidie telah mengamankan 7 orang pelaku judi online di sejumlah lokasi. Penindakan ini akan terus kami intensifkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bersih dari praktik perjudian,” tegas Kasat Reskrim.

Terhadap para pelaku disangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan dan sanksi terhadap perbuatan maisir atau perjudian.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang menggunakan jaringan internet.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Laporkan bila mengetahui adanya aktivitas serupa agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrm.

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat Kodam IX/Udayana Diserahterimakan Termasuk Kapendam
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polsek Kuta Selatan Jalani Tes Urine Mendadak
Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring
Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional
Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan
Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi
Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:41

Sejumlah Pejabat Kodam IX/Udayana Diserahterimakan Termasuk Kapendam

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Rabu, 29 April 2026 - 00:56

Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:23

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x