Polisi Amankan Tiga Tersangka Penggelapan Tiang Jaringan Internet Senilai Rp1,4 Miliar

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo | Tribuneindonesia.com,

Dengan kerja sama yang solid, Tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet, menunjukkan efektivitas penanganan kasus oleh kepolisian. Sabtu (14/06/25)

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 09 Juni 2025. Laporan ini menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam menangani kasus penggelapan barang milik perusahaan.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, menurut laporan tersebut, peristiwa penggelapan terungkap pada hari Rabu, tanggal (28/05). Kasus ini dilaporkan oleh Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, yang berinisial (P), yang telah mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor, (NP), sejak Maret 2024 untuk penyimpanan barang proyek berupa tiang jaringan internet (FTTH TBG untuk operator XL).

Kontrak tersebut seharusnya menjadi jaminan keamanan bagi barang-barang proyek yang disimpan di lahan tersebut. Namun, ternyata salah satu terlapor, (NP), diduga melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.

“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 1.662 unit tiang jaringan yang disimpan, hanya tersisa 189 unit ketika tim perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut. Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 unit, yang ditaksir senilai Rp1.473.000.000,”

jelas AKP Akmal.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Ikut Semarakkan Perlombaan Tradisional HUT RI ke-80 di Kota Sigli

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap (NT) yang terlebih dahulu diamankan, diketahui bahwa ada keterlibatan dua orang lainnya, yakni (SH) dan (II).

“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan (SH) di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo. Selanjutnya, tersangka (II) diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,”

ujar Akp Akmal

Ketiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet tersebut kini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, pihak kepolisian dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membangun kasus ini.

Tidak hanya itu, Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat maupun badan usaha secara signifikan.

Dengan penindakan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. (Talia)

Berita Terkait

Simpur jaya Menuju Gayo Lues Sudah Tembus Roda 2
Aspirasi Warga Kemukiman Bracan Terkait Listrik Dikawal Polres Pidie Jaya Berjalan Kondusif
DI SERUWAY ACEH TAMIANG, MARINIR LAKUKAN PENGOBATAN DAN BANTUAN DARI RUMAH KE RUMAH
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
Titik target Gotong Royong Dampak banjir bandang Aceh Tenggara
Kapolres Pidie Jaya Cek Jalur Pidie Jaya–Bireuen dan Bersihkan Material Banjir
Polsek Tanjung Morawa Salurkan Sembako untuk Jemaat GKPS Terdampak Banjir
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x