“Diduga Kepsek dan Ketua Komite telah menyalahgunakan untuk kepentingan Pribadinya”.
Bireuen/Tribuneindonesia.com
Kepala sekolah MAN 2 Bireuen dan Ketua Komite, diduga telah menyalahgunakan dana Bos dan dana Komite untuk kepentingan pribadinya. Informasi ini begitu cepat menyebar dan menimbulkan kontroversi di berbagai pihak. Kini menjadi sorotan publik menyusul ketidak transparananya pihak sekolah dan komite mengenai penggunaan kedua dana tersebut.

Penyalah gunaan dana komite sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bireuen setiap tahunnya, wali murid mempertayakan kenapa LPJ akhir tahun belum di berikan kepada wali murid, kini sekolah tersebut telah menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan ketidakjelasan dalam penggunaannya. Beberapa pihak mempertanyakan, mengapa sekolah sebesar ini tidak transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan dana Bos dan dana Komite yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, salah seorang wali murid yang enggan namanya ditulis menyebutkan, dana komite sekolah di MAN 2 Bireuen berasal dari sumbangan sukarela orang tua siswa yang dikutip setiap bulannya dari para siswa berjumlah Rp 530.000 . Dan setiap memiliki kartu dan setiap bulannya rutin dikutip dan menjadi kutipan wajib. Besarnya dana yang dikutip terkadang menjadi beban bagi kami wali murid, “sebutnya.
Jika dikalikan dengan jumlah siswa yang saat ini berjumlah 480, maka,( 530.000 x 480 = Rp 254.400.000. Dan jika dikalikan lagi dengan satu tahun 12 bulan.
Dengan Dana sebesar ini seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sekolah, seperti peningkatan fasilitas, dan program-program peningkatan mutu pendidikan, dan program lainnya yang menyentuh langsung kesiswanya, “jelasnya.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pertanyaan terkait penggunaan dana komite sekolah tersebut. Beberapa orang tua siswa mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana dana yang mereka sumbangkan digunakan. Selain itu, ada juga keluhan mengenai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut karena LPJ nya tidak disampaikan secara tertulis kepada wali murid, diduga dana yang dikumpulkan dari siswa telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadinya, dan yang lebih mencurigai lagi, bendahara komite adalah salah satu guru yang berstatus PNS, berpotensi mudahnya dikorupsi, “ungkapnya.
Menanggapi isu yang berkembang media ini mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah MAN 2 Bireuen. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena sekolah masih dalam keadaan Libur.
Kepsek Man 2 Bireuen Dedek Kelana, SE, tidak berhasil mendapatkan nomor Hp kepala sekolah..
Sementara itu Ketua Komite Tgk Sudirman yang dihubungi melalui telephon selular pada Rabu (31/12/2025) mengatakan, Saya sudah tiga tahun bertugas sebagai ketua komite MAN 2 Bireuen, memang benar adanya pengutipan sejumlah dari siswa sebesar spp Rp 40.000 ditambah PHBI Rp 50.000/ tahun. Jadi persiswa setahun sebesar Rp 530.000, semua pengutipan tersebut telah ada dasarnya dan telah sesuai dengan persetujuan para wali murid, ” jelasnya.
Terkait adanya informasi tidak melapirkan LPJ kepada wali murid, memang benar, kami para pengurus komite tidak membuat laporan ke wali murid, laporan pertanggung jawaban kami kepada kepala sekolah, “sebutnya.
Terkait dengan informasi dari awal saya sebutkan tadi, saya meminta informasi ini jangan dulu di beritakan, saya akan kondirmasi ibu kepsek dulu, dan saya akan menghubungi awak media kembali setelah adanya kondirmasi dari kepsek,” tutupnya.
Setelah penantian yang panjang, namun tidak di konfirmasi ulang oleh ketua komite maupun pihak manajemen MAN 2 Bireuen, hingga berita ini ditayangkan pun tidak ada konfirmasi dari pihak berwenang.
Padahal Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kelola Komite Madrasah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui pertimbangan, dukungan finansial/tenaga, pengembangan kerja sama, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan madrasah. Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Agama pada 26 Mei 2020 dan menjadi pedoman bagi madrasah dalam menjalankan peran komite.
Tujuan pembentukan adalah Memastikan Komite Madrasah berfungsi maksimal sebagai mitra strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara partisipatif, akuntabel, dan transparan.
Tugas dan Fungsi Komite adalah Memberikan Pertimbangan, Dalam penyusunan kebijakan, program, Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), kriteria kinerja, serta pengembangan sarana prasarana.
Memberikan Dukungan Dalam bentuk finansial, pemikiran, dan/atau tenaga untuk penyelenggaraan pendidikan.
Mengembangkan Kerja Sama Antara madrasah dengan pihak lain.
Mengawasi Penyelenggaraan Pendidikan dan pengelolaan madrasah.
Menerima Keluhan/Saran Dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.(samsul)














