Langsa | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Kota Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Aula Wali Kota Langsa, Kamis (17/7/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, S.H., M.H. Acara ini turut dihadiri oleh para asisten, pimpinan OPD, camat, kepala bagian di lingkungan Pemko Langsa, serta jajaran Kejari Langsa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Langsa menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat seremonial, melainkan merupakan komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berlandaskan hukum.
“Kami menyadari bahwa dalam proses pembangunan daerah kerap dihadapkan pada persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini akan mempercepat dan mempermudah penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemko Langsa secara tepat dan terarah,” ujar Jeffry.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun konsultasi hukum dari Kejaksaan Negeri Langsa.
“Sinergi ini akan memperkuat dasar hukum setiap kebijakan dan keputusan yang diambil pemerintah daerah. Kami berharap, koordinasi dan komunikasi antara Pemko dan Kejari dapat terjalin secara terbuka dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Langsa, Efrianto, menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi lima bentuk layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN):
1. Penegakan Hukum (Gakkum): Pengajuan gugatan atau permohonan ke pengadilan oleh JPN.
2. Bantuan Hukum (Bankum): Pemberian kuasa hukum kepada pemerintah.
3. Pertimbangan Hukum (Timkum): Pemberian pendapat hukum (LO), pendampingan hukum (LA), serta audit hukum.
4. Tindakan Hukum Lain (Tinkum): Fasilitasi penyelesaian sengketa sebagai mediator atau konsiliator.
5. Pelayanan Hukum (Yankum): Konsultasi dan informasi hukum bagi masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Langsa. (CT075)