Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (21/10/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa keberadaan pedagang di atas trotoar melanggar aturan dan merampas hak pejalan kaki.
Selama ini banyak pedagang kaki lima mendirikan kios kecil di atas trotoar. Padahal hal itu jelas menyalahi aturan,” ujar Suryadi kepada TribuneIndonesia.com di ruang kerjanya.
a menjelaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kegiatan jual beli. Selain mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan juga mengurangi keindahan kota serta melanggar peraturan perundang-undangan.
Trotoar itu hak pejalan kaki. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 Ayat (1), dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung berupa trotoar. Itu sudah menjadi hak mereka,” tegasnya.
Menurut Suryadi, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. Trotoar harus dapat dimanfaatkan warga untuk berjalan kaki, berolahraga, atau beraktivitas dengan nyaman dan aman.
Kalau trotoarnya bersih dari pedagang, tentu akan terlihat lebih indah. Ini juga bagian dari program Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam menata kawasan Jalan Diponegoro agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab Deli Serdang akan menata kawasan Jalan Diponegoro menjadi jalur perindustrian yang terhubung langsung dengan Jalan Sutomo sepanjang 600–700 meter. Nantinya, Jalan Sutomo akan dikembangkan sebagai sentra kuliner modern yang tertata rapi dan terorganisir.
Di kawasan Jalan Sutomo akan dibuat sentra kuliner. Camat Lubuk Pakam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan mengatur penempatannya dan bekerja sama dengan asosiasi pedagang. Kami di Dinas Perhubungan juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan lokasi parkirnya,” jelasnya.
Penataan ini nantinya menjadikan Jalan Diponegoro sebagai area bebas kendaraan dan sepenuhnya difungsikan untuk pejalan kaki. Masyarakat yang ingin menikmati kuliner di kawasan Jalan Sutomo akan diarahkan memarkir kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan.
Konsepnya adalah jalan dan trotoar yang ramah bagi pejalan kaki. Masyarakat bisa berjalan santai menuju area kuliner tanpa terganggu kendaraan maupun pedagang di atas trotoar,” pungkas Suryadi.
Langkah penertiban dan penataan ini diharapkan mampu menghadirkan wajah baru bagi kawasan perkotaan Deli Serdang—lebih tertib, indah, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara teratur dan berkelanjutan.
Ilham Gondrong















