Pemkab Deli Serdang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan komitmen penuh dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Dukungan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Sumut di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan pembinaan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan hanya menghukum. Pemkab Deli Serdang siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegasnya.

Pidana kerja sosial dipandang sebagai solusi realistis untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus memperkuat hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat—sejalan dengan prinsip restorative justice.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang dapat diberikan kepada terpidana. Setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pelaku, serta dilengkapi pelatihan agar mereka kembali ke masyarakat dengan keahlian baru.

Baca Juga:  Segarkan Struktur Pemerintahan Bener Meriah, Bupati Tagore Lantik 12 Pejabat Eselon II

“Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang pelaksanaannya diawasi Jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial harus memenuhi lima prinsip utama: tidak boleh dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian pokok, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menerapkan prinsip simbiosis mutualistis.

“Paradigma hukum kini bergeser. Kita tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan, melainkan membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Restorative justice adalah program yang kami usung sejak awal. MoU ini menjadi momentum penting agar seluruh Pemda dapat bekerja sama mengimplementasikannya di lapangan,” sebutnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif serta menjadi model penegakan hukum yang lebih manusiawi di Sumatera Utara.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan
Pemko Medan Tegaskan Komitmen Penataan Kota dan Kawasan Pariwisata
Petani Bahagia, Pertanian Maju. Deli Serdang Genjot IP 300 Berbasis Data Tanah
Kasubbag Keuangan Disdikbud Aceh Tenggara Bantah Tuduhan Setoran Dana BOS, LSM PPKMA Tegaskan Informasi Viral Tidak Benar
Kader HMI Ditantang Jadi Pemikir Peradaban
Wabup Deli Serdang Tegas Soal Banjir, Pengembang Wajib Taat Tata Ruang
Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang
Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:50

Targetkan 1 Juta Ton Cadangan Jagung, Polri dan Lintas Sektor Perkokoh Swasembada Pangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:15

Tipikor Minta Kajati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi  Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Puluhan Milyar.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:24

Dankodaeral VIII Gerakkan Personel dan Warga dalam Aksi Peduli Lingkungan di Bitung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:15

PT Juang Jaya Abdi Alam dan FKH UGM Jalin Kerja Sama

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:10

Aceh’s Socio-Economic Crisis Deepens amid Governance and Transparency Concerns

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:18

Aceh’s Socio-Economic Crisis Deepens amid Governance and Transparency Concerns

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:13

Tasyakuran HUT Ke 18 DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar, Ingin Kompak Bergerak Dan Berdampak Bagi Rakyat

Berita Terbaru