LUBUK PAKAM I TribuneIndonesis.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (6/1/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH, yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, bertempat di Aula Kejari Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang menegaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun berperan strategis sebagai mitra sekaligus penyeimbang dalam proses pengambilan kebijakan, sehingga setiap program pemerintah dapat berjalan tertib, terukur, dan akuntabel.
Pendampingan hukum ini sangat penting agar seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah tetap berada dalam koridor aturan. Capaian pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat dari kolaborasi ini,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Deli Serdang juga menyerahkan satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional kepada Kejari Deli Serdang sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja Kejaksaan.
Bupati menambahkan, pada tahun 2026 Pemkab Deli Serdang menargetkan peningkatan PAD seiring dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada PAD. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap, penandatanganan MoU ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu SH MH menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
Bidang Datun hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, tetapi berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kajari.
Ia memaparkan, sepanjang tahun 2025 Bidang Datun Kejari Deli Serdang telah melaksanakan 26 MoU, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang, serta kerja sama dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa.
Melalui pendampingan hukum bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kejari Deli Serdang berhasil membantu pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.
Ini merupakan keberhasilan bersama. Pada tahun 2026 kami berharap semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan peran Datun dalam pendampingan hukum,” ungkapnya.
Kajari juga menyampaikan apresiasi atas bantuan sarana operasional dari Pemkab Deli Serdang yang dinilai sangat membantu dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Ilham Gondrong














