DELI SERDANG I TribuneIndonesia.Com–Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memusatkan seluruh pelayanan publik ke Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa seluruh layanan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya tersebar di berbagai kantor kini tidak lagi beroperasi di lokasi lama.
Mulai April ini, semua pelayanan sudah kita pusatkan di MPP. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026), usai meninjau MPP bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan sejumlah pejabat terkait.
Menurut Bupati, sistem pelayanan terpusat seluruh instansi akan menghadirkan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
dengan terpusatnya pelayanan, pengawasan menjadi lebih optimal. Masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat, lebih baik, dan transparan tanpa adanya pungutan liar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran MPP diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, khususnya di bidang perizinan dan administrasi.
Memasuki hari kedua pelaksanaan, Bupati menyebut sistem pelayanan di MPP secara umum telah berjalan dengan baik. Namun demikian, evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan pelayanan semakin optimal dan nyaman.
Secara umum sudah berjalan baik. Ke depan akan terus kita evaluasi agar pelayanan semakin maksimal,” ungkapnya.
Meski pelayanan dipusatkan di MPP, pelayanan PATEN KALI di 22 kecamatan tetap berjalan dan akan terus ditingkatkan kualitasnya.
Bupati mencontohkan peningkatan signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pembuatan KTP.
diTanjung Morawa, sebelumnya pengurusan KTP bisa sampai lima hari. Sekarang, setelah ada mesin cetak di kecamatan, prosesnya hanya beberapa jam saja, tidak sampai satu hari sudah selesai,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Deli Serdang menargetkan sistem pelayanan cepat seperti PATEN KALI dapat diperluas hingga ke tingkat desa.
Target kita, pelayanan ini bisa diduplikasi sampai ke 380 desa pada tahun 2029,” pungkas Bupati.
Ilham Gondrong



















