DELI SERDANG I TribuneIndonesia.com–Dugaan rangkap jabatan sejumlah pegawai Kantor Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, mencuat ke permukaan dan kini resmi dilaporkan untuk diinvestigasi. Para aparatur desa tersebut diduga aktif bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Sport Center Sumatera Utara, sementara mereka masih tercatat sebagai pegawai desa yang seharusnya fokus melayani masyarakat.
Temuan ini disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (PPBMI) Sumatera Utara Abdul Hadi Senin 2 Februari 2026.melalui surat resmil bernomor 0126/DPW PPBMI/SU/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Dalam surat itu, PPBMI meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang.
DPW PPBMI Sumut menyebut, tim investigasi mereka menemukan fakta bahwa beberapa pegawai Desa Sena tercatat aktif bekerja sebagai security di Sport Center Sumut di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, mereka disebut sudah cukup lama bekerja di sana, sejak awal beroperasinya fasilitas olahraga tersebut hingga sekarang.
Tak hanya itu, PPBMI mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Komandan Kompi (Danki) security Sport Center Sumut. Dalam pertemuan tersebut, pihak security disebut membenarkan bahwa memang ada pegawai Kantor Desa Sena yang terdaftar dan aktif bekerja sebagai petugas keamanan.
Namun yang menjadi sorotan, menurut PPBMI, hingga kini pihak pengelola keamanan belum pernah menerima surat rekomendasi resmi dari Kepala Desa Sena terkait izin pegawainya bekerja di Sport Center. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari kepala desa terhadap praktik rangkap jabatan tersebut.
PPBMI menilai rangkap jabatan ini bukan persoalan sepele. Pekerjaan sebagai security membutuhkan waktu, tenaga, dan tanggung jawab besar dalam menjaga serta mengamankan area Sport Center. Di sisi lain, sebagai pegawai desa, mereka juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan administratif dan sosial kepada masyarakat Desa Sena.
“Double job seperti ini sangat berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di desa. Aparatur desa seharusnya hadir penuh untuk masyarakat, bukan justru membagi fokus pada pekerjaan lain,” isi pokok sikap yang disampaikan PPBMI dalam suratnya.
Kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Atas dasar itu, DPW PPBMI Sumatera Utara secara tegas meminta:
Dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pegawai Desa Sena yang diduga rangkap jabatan
Pemeriksaan terhadap peran Kepala Desa Sena terkait dugaan pembiaran
Penindakan sesuai aturan jika terbukti terjadi pelanggaran
PPBMI menekankan, penegakan aturan ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi desa lain. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan meluas dan melemahkan disiplin aparatur desa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama warga Desa Sena yang berharap pelayanan pemerintahan desa berjalan maksimal tanpa terganggu kepentingan lain di luar tugas resmi.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Sena maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Namun, desakan agar aparat pengawas internal pemerintah segera bertindak kian menguat.
Ilham Gondrong













