Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Sebuah transaksi finansial yang terjadi medio April 2022 kini berbuntut panjang, Kamis (12/02/25).

Mustofa, seorang investor asal Bitung, mengaku menjadi korban janji manis investasi proyek pengapungan kapal tongkang yang tenggelam di perairan Morowali.

Alih-alih mendapatkan keuntungan besar sebagaimana yang dijanjikan di awal kesepakatan, modal yang ia setorkan justru tak kunjung kembali hingga empat tahun berselang.

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun, aliran dana tersebut dikirimkan kepada sosok berinisial GL melalui dua tahap transaksi elektronik.

Pada 7 April 2022, korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian disusul transfer kedua senilai Rp29 juta pada hari berikutnya.

Total dana sebesar Rp79 juta tersebut diserahkan dengan iming-iming bagi hasil keuntungan mencapai Rp50 juta dari operasional proyek di lapangan.

​Namun, harapan Mustofa untuk memanen hasil investasi tersebut pupus seiring berjalannya waktu.

Hingga memasuki tahun 2026, janji pengembalian modal maupun pembagian laba tidak kunjung terealisasi.

Mustofa mengonfirmasi bahwa hingga detik ini, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantongnya, sementara pihak pengelola proyek seolah lepas tangan dari tanggung jawab finansial tersebut.

​Kejanggalan mulai terendus ketika Mustofa mendapatkan informasi dari sumber di lapangan bahwa proyek pengapungan kapal sebenarnya telah rampung.

Sayangnya, keberhasilan teknis di Morowali itu tidak diikuti dengan transparansi administratif.

Tidak ada laporan tertulis, rincian pembagian hasil, maupun penjelasan resmi mengenai sirkulasi keuangan yang diterima oleh Mustofa sebagai pemilik modal.

​”Jika memang proyek tersebut mengalami kerugian, seharusnya ada laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Namun yang terjadi adalah kebuntuan informasi tanpa penjelasan apa pun,”

Ungkap Mustofa dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga:  Hasan Basri Terpilih Keuchik Gampong Pulo Ara tahun 2025

Ia merasa haknya sebagai investor telah diabaikan secara sepihak oleh oknum yang bersangkutan.

​Secara hukum, ketidakjelasan status dana ini memicu dugaan kuat adanya praktik pelanggaran pidana.

Jika merujuk pada konstruksi kasusnya, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau penggelapan dana yang merujuk pada Pasal 372 KUHP.

Hal ini didasari pada adanya rangkaian kebohongan dan penyalahgunaan hak milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya.

​Meskipun merasa dirugikan secara materiil, Mustofa mengaku masih berupaya mengedepankan iktikad baik melalui ruang mediasi.

Namun, ia menegaskan bahwa kesabarannya memiliki batas. Jika dalam waktu dekat pihak GL tidak menunjukkan tanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut, Mustofa menyatakan tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke meja hijau demi mendapatkan keadilan hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada GL guna mendapatkan perimbangan informasi.

Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat mengenai risiko investasi berbasis kepercayaan personal yang minim pengawasan, di mana akuntabilitas sering kali dikalahkan oleh janji-janji keuntungan yang tidak realistis. (Kiti)

Berita Terkait

Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan Obat Keras Melalui Jasa Pengiriman, Pemuda 21 Tahun Terancam Pidana
​Langkah Terpadu TNI-Polri dan Pemprov Malut Redam Gejolak Pasca-Konflik di Halmahera Tengah
HRD Menegaskan pentingnya peran aktif kader dalam masyarakat
Merasa Difitnah, Sarip Umar Klarifikasi Video Viral dan Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum
​Hengky Honandar Ajak Warga Jadikan Semangat Paskah Landasan Membangun Bitung
​Sengketa Lahan Bitung Memanas: Ahli Waris Tuding Sertifikat PT IKI Fiktif dan Salah Objek
​Camat Girian Sampaikan Belasungkawa Pemerintah di Rumah Duka Almarhumah Adriana Mandak
ITL Trisakti merayakan Dies Natalis yang ke-56
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 02:34

DPRK Bener Meriah Didesak Buka Hasil Pansus Bencana, Transparansi Jadi Ujian Akuntabilitas

Jumat, 10 April 2026 - 06:32

Demi Ujian, SDN 105399 Kulasar Batalkan Study Tour,Pendidikan Tetap Jadi Prioritas Utama

Jumat, 10 April 2026 - 02:29

Bupati Tinjau TPS3R Pantai Labu, Dorong Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomi dan Air Bersih untuk Warga Pesisir

Jumat, 10 April 2026 - 01:58

Camat Batang Kuis Tinjau Sekolah, Pastikan Program Pendidikan Berkualitas Berjalan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 9 April 2026 - 06:00

Bupati Deli Serdang Turun Langsung, Pastikan Penanganan Cepat dan Bantuan Maksimal bagi Korban Longsor

Kamis, 9 April 2026 - 04:22

Bupati Asri Ludin Tambunan Pimpin Mabicab, Targetkan Jadi Terbaik di Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 11:04

Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru