Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia atas keputusan yang telah mengembalikan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Rabu 18/06/2025.
Adapun keputusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh yang selama ini gelisah atas kealpaan negara dalam melindungi batas wilayah yang telah diakui secara hukum dan sejarah.
Langkah Presiden ini dianggap sebagai bentuk restorasi keadilan wilayah dan komitmen terhadap implementasi MoU Helsinki serta UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh).
Namun di sisi lain, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh,juga menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terhadap pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menyebabkan kegaduhan nasional, melalui penerbitan dokumen dan peta yang menyimpang, tanpa koordinasi yang memadai dengan Pemerintah Aceh dan masyarakat lokal.
Dan “Kami mendesak Presiden untuk mengambil tindakan tegas terhadap Mendagri dan pihak-pihak di Kemendagri yang bertanggung jawab atas kekeliruan fatal ini. Aceh bukan objek eksperimen administratif. Kami punya sejarah, perjanjian damai, dan hak otonomi khusus yang wajib dihormati,” tegas Edi Syahputra, ST, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyerukan agar peristiwa ini menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi nasional, khususnya dalam hal kebijakan tata batas dan penataan wilayah. Ujarnya.
Kami selaku rakyat Aceh,menuntut perlakuan yang adil dan sejajar sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan perjanjian damai Helsinki.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, Pemuda Pancasila siap mengawal setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat dan menolak segala bentuk pengaburan terhadap hak-hak rakyat Aceh. Ungkapnya mengakhiri.