Koperasi Merah Putih Kelurahan Besar Resmi Dibentuk, Wujud Nyata Dukungan Terhadap Program Nasional

- Editor

Jumat, 30 Mei 2025 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Pada Kamis, 29 Mei 2025, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Medan Labuhan, telah resmi terbentuk Koperasi Merah Putih Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Koperasi ini hadir sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, dalam memperkuat peran koperasi di seluruh penjuru tanah air.

“Terbentuknya Koperasi Merah Putih Besar Kecamatan Medan Labuhan merupakan upaya Kelurahan Besar dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, dalam menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Parluhutan Sitanggang dalam musyawarah pembentukan.

Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Besar Kecamatan Medan Labuhan yang terpilih adalah sebagai berikut:Ketua: Amarul Amin Harahap, SHn Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Adlin Kesuma Hendra SiagianWakil Ketua Bidang Usaha: Fahri Maulana Sekretaris: Cindy ShadilaBendahara: Badariah

Sementara itu, Dewan Pengawas Koperasi terdiri dari:Ketua: Gandi Gusri, S.STP., M.Si (Lurah Besar) Anggota: Abu Hasan Asy’ari Anggota: Parluhutan Sitanggang

Baca Juga:  Gempar! Deli Serdang Cetak Sejarah: Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-Turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Tak Tertandingi!

Pembentukan koperasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan, berlandaskan pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Landasan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih ini antara lain:Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025U ndang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Dinas Koperasi Kota Medan, Camat Medan Labuhan, Lurah Besar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh Kepala Lingkungan se-Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan semangat kebersamaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat semakin meningkat di wilayah Medan Labuhan, serta menjadi inspirasi bagi kelurahan dan desa lainnya di Indonesia.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan
Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan
Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja
Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x