Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali mencatatkan kinerja impresif dalam penanganan kasus kriminal, Senin (3/11/25).
Diketahui, hanya berselang kurang dari 12 jam sejak insiden berdarah terjadi, polisi berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kecepatan ini menjadi sorotan utama atas komitmen aparat menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Sementara itu, pengungkapan cepat ini dipimpin langsung oleh Tim Khusus (Timsus) Tarsius di bawah kendali Aipda Angky Koagow.
Pelaku yang diketahui berinisial CH (15) diamankan tanpa perlawanan pada Minggu pagi, (2/11), sekitar pukul 08.30 WITA.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut serius terhadap laporan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang masuk ke meja kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari percekcokan sesama rekan kerja.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam, (1/11), sekitar pukul 22.30 WITA, melibatkan pelaku CH dan korban berinisial NB. Keduanya diketahui bekerja bersama di sebuah unit usaha rias pengantin.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, insiden bermula saat keduanya sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.
“Situasi yang awalnya diisi canda tawa santai berubah tegang ketika pelaku merasa tersinggung dan emosi. Dipicu oleh rasa sakit hati, pelaku kemudian gelap mata dan nekat melakukan penganiayaan,
” ungkap AKP Ahmad A. Ari.
Tindak kekerasan tersebut dilakukan secara brutal menggunakan dua jenis benda, terali sepeda motor dan senjata tajam jenis parang.
Akibat serangan mendadak itu, korban NB menderita luka serius yang cukup parah di beberapa bagian vital tubuh, termasuk area dada, leher, dan tangan. Luka-luka ini yang kemudian memicu polisi untuk bertindak cepat.
Setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/828/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Tarsius segera mengumpulkan informasi di lokasi kejadian.
Berbekal data di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan CH di kawasan Girian Permai. Setelah diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi juga menyita satu bilah parang yang digunakan sebagai barang bukti utama.
Tak hanya itu, pelaku CH dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian turut menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang terbukti sering menjadi katalis utama pemicu tindak kriminalitas dan kekerasan. (Kiti)















