Bireuen/Tribuneindonesia.com
Kementerian Agama Kabupaten Bireuen bersama Kodim 0111/Bireuen dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Bireuen terus memperkuat kolaborasi dalam program Gerakan Wakaf Produktif sebagai upaya meningkatkan kemakmuran masjid dan kesejahteraan umat.

Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Dr H Zulkifli SAg MPd, mengatakan bahwa program gerakan wakaf produktif ini sudah berjalan hampir dua tahun dan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Program ini sangat baik dan sudah terbukti memberi manfaat nyata. Kami terus mendorong ASN di lingkungan Kemenag Bireuen untuk ikut serta berwakaf, baik dalam bentuk uang maupun aset produktif lainnya,” ujarnya saat memberi sambutan, Rabu, 12 November 2025.

Menurutnya, wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir bagi umat.
“Melalui wakaf, kita tidak hanya menanam kebaikan untuk diri sendiri, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Dandim 0111/Bireuen, yang diwakili Danramil Kecamatan Juli, Kapten Inf Agus Suprayitno menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya gerakan wakaf produktif ini dan juga berharap kepada instansi-instansi lain dapat meniru langkah baik ini agar manfaat wakaf semakin meluas,” ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama, Camat Kecamatan Juli, Henri Maulana SIP MSM berharap kepada para nazir agar dapat menjaga dan merawat aset wakaf dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi kemakmuran masjid dan masyarakat sekitar.
Sedangkan Ketua IPARI Bireuen, Drs. Muzakir, menuturkan bahwa program ini akan terus diupayakan menjadi gerakan berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak ke depan.
“Program wakaf produktif ini kami upayakan menjadi gerakan berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak. Harapannya, wakaf tidak hanya berhenti pada niat baik, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi umat
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kemenag, Kodim, dan IPARI Bireuen dalam mengoptimalkan potensi wakaf untuk kemaslahatan umat dan kemakmuran rumah ibadah.
















