Kejari Bireuen, Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika Dari Polda Aceh.

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 5 (lima) orang tersangka berinsial AF, MR, MH, RU dan SM beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 04 Juni 2025.

Bahwa Perkara bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wib, Tim Opsnal Polda Aceh sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, kemudian ada masyarakat yang menghubungi tim dan memberitahu bahwa adanya pesta sabu di Desa Blang Reuling Dusun Barat Kecamatan kota Juang Kabupaten Bireuen di rumah tersangka RU, lalu tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di dekat lokasi rumah saksi RU, tim melihat tersangka MR sedang berada di depan rumah lalu tim langsung menangkap saksi MR lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan tim melihat beberapa orang berlari ke lantai dua lalu tim langsung mengejar dan menangkap beberapa orang yaitu tersangka RU, tersangka MH, tersangka SM, sedangkan salah seorang yang bernama Adi (DPO) berhasil melarikan diri keluar lewat jendela belakang dilantai dua dan melompat ke atap dasar lalu turun ke belakang rumah dan langsung melarikan diri. Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Digital Scale, 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika sabu) yang terbuat dari botol air Le Mineral, 1 (satu) buah kompor (alat bakar sabu) yang terbuat dari botol alkohol merk Medika terletak dilantai ruangan tamu tersebut. Dan setelah diamankan barang bukti tersebut tim memeriksa ruangan kamar dan mendapati tersangka RU sedang tidur di dalam kamar lalu tim langsung membangunkan dan menangkap tersangka. Kemudian tim memeriksa seluruh ruangan rumah namun tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkotika lainnya. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Kapolda Sulut ke Polres Kotamobagu, Berikan Semangat Baru bagi Polres

adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3(tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,4 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10(sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kompor yang terbuat dari botol alcohol, 1(satu) unit hp merk vivo warna hijau muda, 1(satu) unit hp merk vivo warna kuning, 1(satu) unit merk hp vivo warna biru muda, 1(satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna putih.

Bahwa tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Kapolsek Medan Tembung Turun Langsung! Tebar Kebaikan di Bagan Percut, Wujud Nyata Polri Humanis Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Respons BKSDA Disorot Pasca Serangan Gajah Liar di Bener Meriah
Mayat Perempuan Membusuk di Kamar Terkunci Gegerkan Warga Tanjung Morawa  Diduga Dibunuh, Pemilik Rumah Menghilang!
Konplik Sengketa Lahan Sawit Antara Warga Bukit Linteung Dengan salah seorang warga Desa Seureke
Petani di Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam di Sungai
HIPSI Resmi Diakui Negara, Syaril Idham,Ini Adalah Babak Baru Kebangkitan Pers Independen Indonesia
Ketua Influencer Aceh (BP) Mualem-Dek Fad Beri Ucapan Tahniah dan Selamat Kepada Wagub Fadhlullah Ketua Kwarda Pramuka Aceh Terpilih
Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:29

Begal Asal Batang Kuis Babak Belur Dihajar Massa di Jalan Harapan, Tanjung Morawa 

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:08

Ekstasi di Desa Kwala Mencirim! Ibu Rumah Tangga Ternyata Bandar Narkoba kejam!

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:26

Dua Begal Penumpang Bus Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur di Medan Sunggal

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:34

Digerebek di Markas Sabu! Pengedar Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di Gang Sidomulyo, Helvetia

Senin, 16 Juni 2025 - 18:08

Penggerebekan Mencekam di Dusun IV! Dua Pengedar Sabu Diringkus, Isu Keterlibatan Oknum TNI Gegerkan Warga

Senin, 16 Juni 2025 - 04:29

Akhir Aksi Sang “Kopral” Curanmor! Residivis Spesialis Motor Digulung Polisi Usai Viral di CCTV

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:14

Oknum TNI AL Ditangkap Terlibat Penyeludupan Barang Ilegal di Aceh Timur, Bawa Harley dan Hewan Langka

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:26

“Markas Kematian di Gang Nasional” Dibongkar! Pengedar Narkoba TO Ditangkap di Medan Maimun, Polisi Kepung Lokasi Seperti Sarang Iblis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x