
Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) dengan pengawalan ketat personel Brigade Mobil (Brimob) bersama petugas pemasyarakatan. Pengamanan ekstra dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Langkah ini sekaligus menjadi respons atas berbagai isu yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dugaan pelanggaran tata tertib di Rutan Kelas I Medan. Pihak Kanwil Ditjenpas Sumut menegaskan bahwa tudingan adanya perlakuan khusus atau perlindungan terhadap warga binaan tertentu tidak memiliki dasar fakta.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa keputusan pemindahan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap kondusif.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Karutan secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengambil peran positif dalam pelaksanaan tugas,” ujar Yudi Suseno dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi praktik perlakuan istimewa. Penegakan disiplin terus dilakukan untuk memastikan pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan berjalan optimal.
Menurut Yudi, pemindahan narapidana kasus korupsi tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang berintegritas.
Menutup keterangannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam rutan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.














