JAKARTA | TribuneIndonesia.com
Hampir setahun berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi jual beli kuota haji, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Purn TNI Zulsyafri, mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus ini.
“Entah butuh berapa lama lagi bagi KPK untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Faktanya, sampai hari ini statusnya masih penyelidikan,” ujar Zulsyafri, Selasa (5/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya terbaru telah meminta klarifikasi terhadap tiga pejabat Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/8/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga pejabat tersebut adalah Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi.
Mengacu pada Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan, sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 2 KUHAP, merupakan tindakan untuk mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Zulsyafri memaparkan, KPK mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak 17 Oktober 2024, setelah menerima lima laporan dari elemen masyarakat. Dugaan penyelewengan berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang dibentuk menyusul laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengenai berbagai masalah krusial dalam penyelenggaraan haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024. Pansus menilai Kementerian Agama melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Dalam rincian Kemenag, kuota haji reguler ditetapkan 221 ribu orang dan kuota tambahan 20 ribu orang. Kuota tambahan ini dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota jemaah haji 2024 sudah diputuskan sebanyak 241 ribu jemaah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
“Ini persoalan serius, dan KPK harus segera menuntaskannya agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tutup Zulsyafri. (#)