Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM – Kabar kurang menggembirakan datang bagi ribuan guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Hingga awal 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lulusan PPG 2025 belum tercantum dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan guru, mengingat TPG merupakan hak finansial yang melekat setelah guru dinyatakan lulus sertifikasi dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

APBN Disusun Sebelum PPG 2025 Rampung

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Agama (Kemenag), belum dialokasikannya anggaran TPG tersebut disebabkan oleh waktu penyusunan APBN 2026 yang lebih dahulu selesai, sementara proses PPG dan sertifikasi guru tahun 2025 baru rampung pada akhir tahun.

“APBN 2026 disusun dan ditetapkan sebelum hasil kelulusan PPG dan sertifikasi tahun 2025 keluar secara final. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG untuk lulusan baru belum masuk dalam pagu awal,” demikian penjelasan Kemenag dalam keterangannya.

Situasi ini membuat pembayaran TPG bagi guru lulusan PPG 2025 belum dapat direalisasikan pada awal tahun 2026, meskipun secara regulasi para guru tersebut telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi.

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada DPR RI dengan nilai mencapai Rp5,8 triliun, yang diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) hasil sertifikasi tahun 2025.

Baca Juga:  Penanganan Bencana Harus Dijaga dari Politisasi, Relawan Tekankan Pendekatan Kemanusiaan dan Kesepakatan Warga

Usulan anggaran tambahan tersebut telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan mendapatkan persetujuan secara prinsip. Namun demikian, realisasi anggaran tersebut masih menunggu persetujuan dan penyesuaian administrasi dari Kementerian Keuangan.

Jika seluruh proses berjalan lancar, Kemenag memperkirakan pembayaran TPG baru dapat dilakukan pada Maret 2026, dengan skema pembayaran terhitung sejak Januari 2026.

Guru Diminta Bersabar

Meski demikian, kondisi ini tetap menimbulkan keresahan di kalangan guru, terutama bagi mereka yang berharap TPG dapat menjadi penopang ekonomi di awal tahun. Sejumlah guru menilai keterlambatan ini mencerminkan masalah klasik sinkronisasi data dan perencanaan anggaran pendidikan.

Pemerintah pun meminta para guru lulusan PPG 2025 untuk bersabar, sembari memastikan bahwa hak mereka tidak dihapus, melainkan hanya tertunda akibat kendala teknis penganggaran.

Catatan Penting bagi Pemerintah

Pengamat pendidikan menilai persoalan ini seharusnya menjadi evaluasi serius pemerintah, agar ke depan mekanisme perencanaan anggaran lebih adaptif terhadap dinamika kelulusan PPG dan sertifikasi guru.

“Setiap tahun masalahnya berulang. Guru sudah lulus, tetapi anggaran belum siap. Ini menunjukkan perlunya skema anggaran yang lebih fleksibel dan berpihak pada kepastian kesejahteraan guru,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap membayarkan TPG bagi guru lulusan PPG 2025 setelah anggaran tambahan disetujui secara resmi.***

Berita Terkait

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah
Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan
Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara
TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor
Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.
Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:23

Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 12:48