TRIBUNEIndonesia.com
Pernyataan Wali Kota Langsa yang diberitakan oleh salah satu media online dengan judul provokatif “Bupati Rasa Debt Collector” menjadi polemik hangat dalam beberapa hari terakhir. Judul itu tidak hanya memantik perhatian publik, tetapi juga memicu protes keras dari berbagai kalangan. Aktivis, LSM, hingga Komite Peralihan Aceh (KPA) di Aceh Timur menilai pemberitaan tersebut tidak pantas dan berpotensi merusak hubungan baik antara dua pemerintah daerah.
Di tengah derasnya arus informasi digital, publik kini kian peka terhadap setiap ucapan pejabat publik, apalagi bila dipoles dengan judul yang sensasional. Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul: siapa yang harus bertanggung jawab atas gaduh ini? Apakah Wali Kota Langsa yang melontarkan pernyataan, atau media yang memilih menurunkan judul bombastis tanpa memikirkan dampaknya?
Esensi jurnalisme adalah menyajikan kebenaran. Setiap wartawan terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama Pasal 1 yang menegaskan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Dalam kasus ini, publik layak bertanya: apakah judul “Bupati Rasa Debt Collector” benar-benar mencerminkan konteks ucapan Wali Kota Langsa? Ataukah hanya potongan kalimat yang diangkat untuk kepentingan clickbait?
Kita semua tahu, dalam wawancara atau percakapan informal, seorang narasumber sering menggunakan perumpamaan, sindiran, atau guyonan untuk mencairkan suasana. Kalimat semacam itu mestinya dipahami secara kontekstual, bukan ditulis mentah-mentah lalu dijadikan judul utama. Sebab, begitu dipublikasikan, persepsi publik akan langsung terbentuk, ucapan itu dianggap sebagai serangan personal kepada Bupati Aceh Timur.
Di sinilah letak tanggung jawab media. Jurnalisme bukan sekadar menyalin kata-kata, melainkan mengolah, memeriksa, dan menyajikan fakta secara utuh.
Fenomena pemberitaan sensasional bukan hal baru. Banyak media online, terutama yang mengandalkan klik untuk mendulang trafik, kerap terjebak dalam praktik clickbait. Judul dipelintir sedemikian rupa agar tajam dan memancing pembaca, sementara isi berita sering kali minim substansi.
Padahal, fungsi pers jauh lebih mulia dari sekadar menarik klik. Pers adalah pilar demokrasi, penjaga akuntabilitas publik, dan pengawal kebenaran. Ketika pers lebih sibuk mengejar sensasi, maka ia sedang menggadaikan integritasnya.
Lebih jauh, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas mengatur tanggung jawab ini. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Artinya, pers dilarang memuat berita yang menyinggung atau merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, Pasal 6 huruf d UU Pers menegaskan fungsi pers adalah “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.” Kritik boleh, tapi bukan sensasi yang menimbulkan fitnah atau adu domba.
Meski media patut dikritik keras, bukan berarti pejabat publik bebas dari tanggung jawab. Setiap ucapan yang keluar dari seorang kepala daerah adalah pernyataan politik yang memiliki bobot besar. Publik menilai, dan media mencatat. Karena itu, kehati-hatian dalam berbicara menjadi mutlak.
Namun, jika pun seorang pejabat terlontar dengan bahasa perumpamaan atau sindiran, tugas jurnalislah untuk memastikan konteks itu tidak hilang. Jika ucapan ditulis mentah tanpa penjelasan, maka yang muncul adalah kesalahpahaman.
Hubungan profesional antara narasumber dan media sangat penting. Jurnalis harus kritis, tetapi juga adil. Pejabat publik harus terbuka, tetapi juga bijak dalam memilih kata.
Kita tidak boleh menutup mata terhadap bahaya framing media. Judul, foto, atau kutipan yang dipilih redaksi bisa membentuk persepsi publik secara instan. Satu kalimat bisa mengangkat, satu kalimat lain bisa menjatuhkan.
Masyarakat Aceh Timur yang membaca judul “Bupati Rasa Debt Collector” tentu akan merasa tersinggung. Wajar bila kemudian aktivis, LSM, hingga KPA melayangkan protes. Sebab, judul itu memberi kesan seolah bupati mereka diposisikan seperti penagih hutang, sebuah stigma yang tidak pantas ditujukan kepada pejabat publik.
Kasus serupa bukan sekali dua kali terjadi di Indonesia. Pada 2021 misalnya, sebuah media online menurunkan judul “Gubernur Malas Kerja, Hanya Pandai Pencitraan” yang mengutip pernyataan seorang aktivis. Padahal dalam isi berita, aktivis tersebut menggunakan bahasa perbandingan yang jauh lebih halus. Akibatnya, terjadi kericuhan di ruang publik hingga Pemerintah Provinsi mengajukan hak jawab resmi.
Contoh lain, di tahun 2019 seorang menteri sempat disebut media dengan judul “Menteri Sontoloyo” karena mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo. Publik sempat terbelah antara yang memahami konteks guyonan politik dan yang menganggapnya sebagai penghinaan serius. Lagi-lagi, media yang memotong konteks ucapan berperan besar menciptakan bias persepsi.
Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa framing media bisa memicu kegaduhan nasional jika tidak berhati-hati. Apalagi jika menyangkut pejabat publik dan kepala daerah yang memiliki basis massa politik.
Polemik ini harus menjadi pelajaran penting. Media seharusnya hadir sebagai penjernih suasana, bukan kompor yang memperkeruh keadaan. Dalam situasi politik dan sosial yang sensitif, setiap kata harus diukur.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) menegaskan: “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Maka, apabila media justru memproduksi konflik dengan judul sensasional, itu artinya pers telah keluar dari fungsi dasarnya.
Kebebasan pers memang dijamin undang-undang. Namun kebebasan itu datang dengan tanggung jawab besar, menjaga ketertiban sosial, menghormati martabat orang lain, serta memastikan informasi yang disajikan mendidik publik.
Kasus judul “Bupati Rasa Debt Collector” adalah cermin buram yang harus kita hadapi bersama. Bagi pejabat publik, ini menjadi peringatan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Bagi media, ini adalah alarm keras agar kembali ke marwah jurnalisme sejati menyampaikan informasi, bukan memproduksi konflik.
Jurnalis tidak boleh menjadi tukang adu domba. Jika pers hanya sibuk mengejar sensasi, maka pers telah kehilangan ruhnya sebagai kontrol sosial.
Sudah saatnya media kembali pada jalannya, mengawal kebenaran dengan akurasi, etika, dan tanggung jawab. Membungkus ucapan dengan judul provokatif mungkin mendatangkan klik, tetapi dalam jangka panjang hanya akan merusak kepercayaan publik.
Dan jika pers kehilangan kepercayaan, apa lagi yang tersisa?
Penulis : Ramadhan Djamil, SH ketua Umum DPP Jajaran Wartawan Indonesia (JWI)
Editor : Redaksi TribuneIndonesia.com