JANJI PANSUS ASET DPRD KOTA JAMBI DITAGIH! PERY: JANGAN CUMA JANJI-JANJI

- Editor

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi — Janji Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset pada Oktober 2026 kini mulai dipertanyakan. Di tengah berbagai persoalan aset milik Pemerintah Kota Jambi, publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan politik.

 

Ketua DPRD sebelumnya menyatakan Pansus Aset akan dibentuk pada Oktober setelah pembahasan APBD Perubahan 2026. Namun, pemberitaan pada 9 Oktober masih menyebut pembentukan pansus tersebut sebagai rencana. Kepastian jadwal dan keputusan resmi pembentukannya perlu dijelaskan secara terbuka.

 

Perymon Juli, yang akrab disapa Pery, selaku Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi mempertanyakan kapan pansus tersebut benar-benar dibentuk. Menurutnya, persoalan aset daerah tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian, terlebih jika menyangkut legalitas kepemilikan, pencatatan inventaris, dan potensi pendapatan daerah.

 

“Pertanyaannya sederhana, kapan Pansus Aset itu dibentuk? Ketua DPRD sudah menyampaikan bahwa pansus akan dibentuk pada Oktober. Sekarang publik menunggu realisasinya. Jangan hanya janji-janji, sementara persoalan aset daerah membutuhkan penelusuran serius dan langkah konkret.”

 

Pery menegaskan, pembentukan pansus harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan aset secara menyeluruh, termasuk aset Pemkot di kawasan Jambi Town Square (Jamtos), yang sebelumnya menjadi sorotan karena status dua ruas jalan dan pencatatannya dalam inventaris aset daerah dipertanyakan.

 

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh berhenti pada peninjauan lapangan maupun rapat dengar pendapat. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen, kejelasan status hukum, serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Jasa Raharja DKI Jakarta Bersama Stakeholder Hadirkan Layanan Samsat Keliling di HBKB Bundaran HI

 

Secara hukum, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan teknis pengelolaan aset daerah dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.

 

Regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan aset daerah dikelola secara tertib, diamankan secara hukum, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Meski demikian, dugaan pelanggaran maupun kerugian daerah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta yang sah.

 

Pery meminta Ketua DPRD Kota Jambi memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan pembentukan pansus, termasuk apakah keputusan resminya sudah diproses, kapan ditetapkan, serta persoalan apa saja yang akan menjadi prioritas pembahasan.

 

“Ini menyangkut aset milik masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Kalau memang serius ingin menyelamatkan aset daerah dan meningkatkan PAD, tunjukkan langkah nyatanya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

 

Kini, pertanyaan yang perlu dijawab DPRD Kota Jambi bukan hanya berapa banyak aset yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi juga kapan Pansus Aset mulai bekerja, apa yang akan diperiksa, dan bagaimana hasilnya nanti dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Narasumber; Perymon juli

Berita Terkait

Daun Sirsak dan Potensi Manfaatnya bagi Kesehatan, Benarkah Bisa Menurunkan Gula Darah hingga Melawan Kanker?
HRD Pimpin Rapat Konsolidasi PKB Aceh, Fokus Penguatan Struktur DPAC, DPRt dan Pentingnya Dunia Digital dalam Politik
Kapolres Bireuen Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist, Ajak Jemaat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Judi Online
148 Personel Gabungan Dikerahkan Tangani Karhutla di Jambi, Danrem dan Gubernur Perkuat Operasi di Dua Kabupaten
Kapolda Jambi Sambangi 800 Jemaat HKBP Kotabaru, Serukan Toleransi, Cegah Narkoba, dan Perkuat Kamtibmas
Sinergi Pendidikan dan Karakter: Disdikbud Bireuen Evaluasi Program Islamic Boarding School SMPN 2 Bireuen
Wakapolda Jambi Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani dan Harlah ke-7 Majelis Al-Hidayah, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:14

JANJI PANSUS ASET DPRD KOTA JAMBI DITAGIH! PERY: JANGAN CUMA JANJI-JANJI

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:30

Daun Sirsak dan Potensi Manfaatnya bagi Kesehatan, Benarkah Bisa Menurunkan Gula Darah hingga Melawan Kanker?

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:57

HRD Pimpin Rapat Konsolidasi PKB Aceh, Fokus Penguatan Struktur DPAC, DPRt dan Pentingnya Dunia Digital dalam Politik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:43

148 Personel Gabungan Dikerahkan Tangani Karhutla di Jambi, Danrem dan Gubernur Perkuat Operasi di Dua Kabupaten

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:51

Kapolda Jambi Sambangi 800 Jemaat HKBP Kotabaru, Serukan Toleransi, Cegah Narkoba, dan Perkuat Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:11

Sinergi Pendidikan dan Karakter: Disdikbud Bireuen Evaluasi Program Islamic Boarding School SMPN 2 Bireuen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:23

Wakapolda Jambi Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani dan Harlah ke-7 Majelis Al-Hidayah, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:16

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan

Berita Terbaru