Jam Pidum Setujui 3 Permohonan RJ Dari Kajari Bireuen

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan Ekspose permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DM dengan korban A dan a.n Tersangka MA dengan Korban Ramlah serta 1 Perkara Penadahan a.n Tersangka S.Selasa, 07 Oktober 2025.

Ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H. beserta Para Kejari sewilayah Aceh.

Perkara pertama a.n tersangka DM bermula Sabtu tanggal 31 Mei 2025 Korban A datang ke usaha rental ps milik Tersangka dan mengambil video kondisi usaha rental ps milik Tersangka lalu meng-upload nya ke media sosial TikTok, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib pada saat Korban hendak menonton bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, tiba-tiba Tersangka A datang menghampiri Korban dan Tersangka meminta korban menghapus vidio tiktok tersebut kemudian Korban menjawab “GAPAPA AMAN ITU NANTI KITA HAPUS DEPAN KAPOLRES”. Setelah itu Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Perbuatan tersangka DM Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

selanjutnya perkara kedua a.n tersangka S berawal pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T bahwa Tersangka membutuhkan beberapa sak semen untuk membangun rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira puluk 02.00 WIB Saksi T dan Saksi UB mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih tanpa seizin Korban S Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas kepada Tersangka seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih. Beberapa hari kemudian Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu Saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum laku terjual. Bahwa Tersangka patut menduga barang dari Saksi T tersebut berasal dari kejahatan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Bekali Rompi Anti Sayat untuk Perkuat Keamanan Personel

Kemudian perkara ketiga a.n tersangka MA bermula hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB anak Tersangka yaitu Saksi PA pulang ke rumahnya yang bertempat di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, kemudian ia melaporkan kepada ibunya yaitu Sdri. RU yang merupakan istri tersangka tentang perkelahian antara anaknya dengan Anak dari Korban R yang merupakan adik kandung tersangka. Mendengar hal tersebut istri Tersangka yang marah langsung menyuruh Tersangka untuk mengingatkan agar Saksi MR tidak memukul Saksi PA sehingga Tersangka pergi mencari Saksi MR Kemudian setibanya di rumah Saksi MR sekira pukul 18.10 WIB, Tersangka bertemu dengan Korban R yang merupakan adik kandung Tersangka dan terjadilah perdebatan di antara keduanya. Selanjutnya Tersangka mendekati Korban dan langsung memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan Tersangka, lalu datang Saksi N yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka maupun Korban melerai kejadian tersebut. perbuatan tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Dampingi Wagub Aceh Tinjau Kesiapan MTQ XXXVII, Pastikan Pengamanan Optimal dan Sinergi Lintas Instansi
Polres Pidie Jaya Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang MTQ ke-37
Polres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025
Lewat Upacara Bendera, Polres Pidie Jaya Tanamkan Semangat Kebangsaan di Sekolah
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Kodim 0102/Pidie Laksanakan Komsos di Desa Kayee Jathoe
Polres Pidie Jaya Tegas Tangani Kasus Kekerasan Anak, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Saat Jadi Narasumber Kegiatan Bawaslu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:31

14 Aksi Demi Narkoba: Polsek Medan Baru Menguak Operasi Gelap Komplotan Begal Sadis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:01

Ketegasan atau Formalitas ? Mengulik Proses Patsus Tiga Personel Polda Sumut Pasca Tabrakan di depan Tiger Club

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42

Saat Seragam Ternoda di Jalan Merak Jingga: Polda Sumut Uji Integritas di Tengah Sorotan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:18

Pungli Parkir Siantar Cerminkan Lemahnya Pengawasan Dishub Siantar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:01

Personel BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah Gratis dari Kapolda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x