Jam Pidum Setujui 3 Permohonan RJ Dari Kajari Bireuen

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan Ekspose permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DM dengan korban A dan a.n Tersangka MA dengan Korban Ramlah serta 1 Perkara Penadahan a.n Tersangka S.Selasa, 07 Oktober 2025.

Ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H. beserta Para Kejari sewilayah Aceh.

Perkara pertama a.n tersangka DM bermula Sabtu tanggal 31 Mei 2025 Korban A datang ke usaha rental ps milik Tersangka dan mengambil video kondisi usaha rental ps milik Tersangka lalu meng-upload nya ke media sosial TikTok, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib pada saat Korban hendak menonton bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, tiba-tiba Tersangka A datang menghampiri Korban dan Tersangka meminta korban menghapus vidio tiktok tersebut kemudian Korban menjawab “GAPAPA AMAN ITU NANTI KITA HAPUS DEPAN KAPOLRES”. Setelah itu Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Perbuatan tersangka DM Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

selanjutnya perkara kedua a.n tersangka S berawal pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T bahwa Tersangka membutuhkan beberapa sak semen untuk membangun rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira puluk 02.00 WIB Saksi T dan Saksi UB mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih tanpa seizin Korban S Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas kepada Tersangka seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih. Beberapa hari kemudian Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu Saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum laku terjual. Bahwa Tersangka patut menduga barang dari Saksi T tersebut berasal dari kejahatan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-79, Polda Sulteng Gelar Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Ojol

Kemudian perkara ketiga a.n tersangka MA bermula hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB anak Tersangka yaitu Saksi PA pulang ke rumahnya yang bertempat di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, kemudian ia melaporkan kepada ibunya yaitu Sdri. RU yang merupakan istri tersangka tentang perkelahian antara anaknya dengan Anak dari Korban R yang merupakan adik kandung tersangka. Mendengar hal tersebut istri Tersangka yang marah langsung menyuruh Tersangka untuk mengingatkan agar Saksi MR tidak memukul Saksi PA sehingga Tersangka pergi mencari Saksi MR Kemudian setibanya di rumah Saksi MR sekira pukul 18.10 WIB, Tersangka bertemu dengan Korban R yang merupakan adik kandung Tersangka dan terjadilah perdebatan di antara keduanya. Selanjutnya Tersangka mendekati Korban dan langsung memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan Tersangka, lalu datang Saksi N yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka maupun Korban melerai kejadian tersebut. perbuatan tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait

Simpur jaya Menuju Gayo Lues Sudah Tembus Roda 2
Aspirasi Warga Kemukiman Bracan Terkait Listrik Dikawal Polres Pidie Jaya Berjalan Kondusif
DI SERUWAY ACEH TAMIANG, MARINIR LAKUKAN PENGOBATAN DAN BANTUAN DARI RUMAH KE RUMAH
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
Titik target Gotong Royong Dampak banjir bandang Aceh Tenggara
Kapolres Pidie Jaya Cek Jalur Pidie Jaya–Bireuen dan Bersihkan Material Banjir
Polsek Tanjung Morawa Salurkan Sembako untuk Jemaat GKPS Terdampak Banjir
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x