
Jakarta – Pemberlakuan Asset Management Contract (AMC) yang direalisasikan lewat kebijakan Holding Sub Holding (HSH), seperti memicu api dalam sekam di tubuh PT PLN (Persero).
Situasi semakin memanas menyusul munculnya keresahan di kalangan eks pegawai PLN Pembangkit, yang rata-rata ditempatkan di perusahaan sub holding khususnya PLN Indonesia Power (IP) dan PLN Nusantara Power (NP), atas nama tugas karya.
Pemicunya adalah sulitnya para pegawai yang ditempatkan sebagai tugas karya itu, untuk kembali ke PLN holding sebagai induk dari korporasi. Para pegawai ini pun merasa semakin menjadi anak tiri karena kebijakan direksi yang justru mengambil kebijakan sepihak, memperpanjang kontrak mereka di perusahaan sub holding yang notabene setengahnya cenderung dikuasai pihak swasta.
Alhasil, posisi para pegawai semakin dilematis. Terlebih, dengan dalih formasi tenaga kerja (FTK) yang dikatakan sudah penuh, para pegawai ini seakan dipersulit untuk kembali ke induknya ketika masa kerjanya sebagai tugas karya dengan waktu tertentu berakhir.
Hal lain yang para pegawai PLN ini tidak tenang dalam menjalankan kinerjanya adalah perlakuan diskriminatif yang mereka rasakan di lingkungan perusahaan sub holding. Indikasi itu muncul, karena sebagai pegawai organik PLN, mereka justru sulit menduduki posisi sentral atau strategis di perusahaan yang notabene anak PLN holding, karena semuanya didominasi oleh pegawai IP atau NP.
Selain itu, tersebarnya flyer newsletter yang bersifat provokatif dari pengurus serikat pekerja anak perusahaan (SP NP), ditambah lagi dari Serikat Pekerja Indonesia Power (SPIP) juga melakukan aksi bentang spanduk bertuliskan “PP-IP menolak penugasan khusus di PLN IP karena Berpotensi Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan”, semakin membuat para pegawai tugas karya menjadi kesal dan marah karena sikap itu dinilai sebagai upaya merendahkan pegawai organik.
Dengan fakta tersebut, kini muncul pergerakan penolakan pertama di Unit Pembangkitan Nagan Raya yang dimotori ketua SP DPC setempat, Febri Yuardi. Sikap itu pun menjadi momentum dimulainya semangat pergerakan regional pembangkitan sumut.
Lantas, pelantikan DPD Serikat Pekerja Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (SP UID Sumut) pada 19 November 2025 kemarin yang dihadiri Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali, dijadikan momen untuk melakukan konsolidasi, penguatan organisasi dan penyampaian aspirasi para pegawai tugas karya.
Pergerakan yang diinisiasi beberapa pegawai tugas karya yang tersebar di pembangkitan Sumbagut maupun yang sudah menempati unit Holding bergerak cepat untuk merencanakan agenda penyelamatan pembangkitan, dengan segera “menodong” Ketum Abrar Ali, agar turut andil dalam perjuangan merebut pembangkitan kembali ke PLN serta menerima aspirasi langsung dari beberapa perwakilan pegawai tugas karya.
Turut pula dilakukan aksi bentang spanduk di unit pembangkitan bertuliskan “Kembalikan Pembangkitan ke PLN Holding”.
Sebagai perwakilan pegawai tugas karya, M Amin Hasibuan menyampaikan beberapa pesan aspirasi dari pegawai Tugas Karya diantaranya, flashback tentang jaminan tugas karya yang menjamin hak yang sama dan diperlakukan lebih baik jika bergabung ke subholding.
“Namun seiring berjalannya waktu ternyata hal yang di sampaikan tidak sesuai baik di Indonesia Power (IP) maupun Nusantara Power (NP),” ungkap Amin.
Secara tegas Amin juga menyampaikan pesan pegawai tugas karya yang mengharapkan Direksi PLN, jajaran Komisaris dan Ketua Umum SP PLN untuk mengakomodir dan memperjuangkan unit-unit Pembangkitan kembali ke Holding/PLN.
“Kami juga mendesak komisaris dan direksi PLN mengembalikan pengelolaan pembangkitan dari Hulu ke Hilir agar dikelola oleh PLN selain itu semua pegawai tugas karya siap kembali ke pembangkitan asalkan dikelola oleh holding,” pungkas Amin Hasibuan menutup orasinya.
Selaras dengan itu pula, SP PLN UID Sumut turut menyatakan dukungannya atas aspirasi pegawai ex pembangkit yang kini ditempatkan sebagai tugas karya di sub holding.
“Jika saudara-saudara kita merasa tersiksa, kita juga ikut merasakannya, dan ini merupakan moment bersejarah berdirinya kembali SP PLN Regional Sumut,” teriak pengurus DPD SP UID Sumut.
Sebagai penutup Ketum Abrar Ali meimta seluruh pegawai terus menguatkan dan berupaya untuk mengakomodir serta ikut turun dalam perjuangan.
“Sampai dimna titik perjuangan kita harus terus bertahan sampai kembali ke Holding, jika harus karam kapal ini ikut karam kita dan jika harus berlayar maka tetap terus berlayar, maka dari itu harus kita pertahankan dan perjuangkan unit pembangkitan kembali lagi ke PLN,” teriaknya
Diakhir acara, dibacakan Deklarasi kesepakatan pernyataan sikap oleh M Amin Hasibuan, dan mengawali penandatangan deklarasi 1 PLN yang diikuti seluruh ketua DPC Serikat Pekerja Regional Sumatera Utara yang berisikan :
“Serikat Pekerja PLN Regional Sumatera Bagian Utara Mendeklarasikan 1 PLN Secara Utuh dari Hulu Hinggal Hilir (Pembangkit- Transmisi-Distribusi) Sebagai putusan MK RI No. 39/PUU-XXI/2023.
Dalam aksi yang turut disaksikan Wamenaker Afriansyah Noor dan perwakilan Direktorat LHC PLN itu juga, turut dijadikan peluang bagi pegawai untuk mendapatkan perhatian langsung dari Para petinggi PLN dan Kementerian tenaga kerja.
Apalagi, sekitar 40 orang pegawai yang masih berstatus tugas karya turut hadir mewakili dari semua unit pembangkitan Sumbagut diantaranya : Pembangkitan Belawan, UPHK Medan, Pembangkitan Pangkalan Susu, Pembangkitan Labuan Angin, Pembangkitan Pandan, Pembangkitan Nagan Raya dan Pekanbaru, serta disaksikan oleh pengurus dan anggota DPD SP UID Sumatera Utara. (Ril)















