Geuchik Tanjong Jawa Diduga Gelap Dana Desa, Abaikan LHP Inspektorat

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara/Tribuneindonesia.com

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari( APBN) dialokasikan untuk setiap desa guna membiayai penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diarahkan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Kepala desa ( keuchik) memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana desa, ia harus memastikan bahwa dana desa di gunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.

Terdapat isu yang berkembang di tengah masyarakat, dan saat ini menjadi isu hangat diruang publik,mengenai oknum Keuchik Gampong Tanjong Jawa, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Sepertinya Aroma Korupsi pengunaan dana desa oleh Geuchik Gampong Tanjong Jawa selama menjabat sudah mulai terendus kepermukaan.

Dari informasi yang berkembang ditengah masyarakat, selama gampong tanjong jawa di pimpin oleh Geuchik Hamdani yang akrab disapa ( joni), pengunaan dana desa semakin tak jelas, rapat – rapat umum jarang digelar, perangkat desa yang sering bergonta-ganti karena tak sepaham dengan geuchik, kabar yang terbaru bendahara gampong sudah berganti lagi, kata salah satu warga yang tak inggin namanya ditulis, yang di temui saat di duduk di kedai depan Meunasah pada jumat ( 08/08/2025).

“Sejak tahun 2023 dana desa digampong kami sudah tidak jelas peruntukkannya, tidak ada pembangunan apapun dari tahun 2023 sampai 2025. Setahu saya pada tahun 2024, ada Rp130.000.000 dana ketahanan pangan dialokasikan untuk membangun Box culvert, tapi kegiatan itu tak kunjung dibangun sampai sekarang uangnya sudah sama pak Geuchik,’ ujar sumber tersebut.

Untuk BLT tahun 2025, katanya, hanya 6 orang saja yang menerima, padahal dalam daftar penerima berjumlah 18 orang kemana sisa uang tersebut?, sudah pasti sama geuchik, ungkapnya.

“Ratusan juta anggaran BUMD, sejak diberlakukan, kami tidak tahu. Kemana dan dimana, sudah dikemanakan oleh geuchik, malah siapa pengurusnya, kami pun tidak tahu, sepertinya uang BUMG sudah habis di gunakan untuk kepentingan pribadinya pak geuchik,” ujarnya.

Lebih fatal lagi kendaraan operasional geuchik, yang dibeli melalui dana APBK Aceh Utara, sudah lama tak terlihat, apa dijual atau digadaikan kamipun tidak tahu dimana rimbanya, “sebutnya.

” Kondisi gampong kami semakin memprihatinkan,dimana saat ini kondisi kantor Keuchik yang sudah porak-poranda,didalam kantor plafon nya sudah rontok, akibat tak pernah digunakan.

Kemudian kondisi Meunasah juga sama sungguh memprihatinkan, pada lantai 2, muenasah bagaikan kandang kambing, juga karena tidak pernah digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan dan musyawarah desa. Semua hal yang saya sebutkan dari awal tadi apakah tidak tidak ada pengawasan dari pihak terkait seperti kecamatan,Dinas PMD dan Inspektorat, atau pihak lainnya. Sehingga geuchik bisa dengan leluasa mengunakan dana desa sesuka hatinya, seakan akan uang tersebut milik pribadinya, “jelasnya.

Ditempat terpisah Keuchik Tanjong Jawa Hamdani alias joni, saat ditemui awak media,selalu menghindar, melalui telephon selularnya mengatakan, pengunaan dana desa enggak ada urusan sama wartawan, “sebutnya,

Dalam pengunaan dana desa kami pertanggung jawabannya melalui Inspektorat Aceh Utara, kalian ini adalah,( apa ek ) dalam bahasa Aceh, diakhir komentarnya.

Baca Juga:  Putra Bireuen Zikri Daulay, Artis Pemeran Utama Sinetron Cinta di Ujung Sajadah

Pernyataan yang dilontar oleh geuchik Hamdani, jelas- jelas telah mencederai profesi wartawan ( pers)
Keuchik tanjong jawa telah mencederai profesi Jurnalis karena Tugas dan fungsi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran dalam menjaga kebebasan pers, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum. Pelaku penghalangan kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu kepala Inspektorat Aceh Utara, Andrian Zulfa, SE,MSI, melalui Sekretarisnya Fakhmy Basyir, ST,MSI yang didampingi oleh Irban IV Kartiwiyati, S.Sos, wilayah kerjanya kecamatan Langkahan, yang ditemui diruang kerjanya, senin ( 11/08/2925 ) kepada media ini mengatakan,dari hasil laporan Hasil Penyelidikan ( LHP ) Khusus untuk gampong Tanjong Jawa pada tahun 2023 untuk pengunaan dana desa tahun anggaran 2022, Gampong Tanjong Jawa banyak ditemukan beberapa penyelewengan dana desa dan sampai sekarang belum diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Geuchik, laporan pertanggung jawaban belum diserahkan ke Inspektorat yaitu : 1. ada tumpang tindih pembayaran insentip komputer 2. pertanggung jawaban pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.3 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.4 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan juga tidak sesuai dengan pelaksanaan. Dalam temuan ini pengunaan dana dalam kegiatan Bintek, “jelasnya.

5 pertanggung jawaban jasa guru balai pengajian,6 pertanggung jawaban kelebihan bayar, pelatihan (BNT) Bendahara Negara Tersertifikasi, 7 pertanggung jawaban kelebihan bayar pada kegiatan Bener Informasi 8 belum ada pertanggung jawaban untuk penyertaan modal untuk BUMG Fiktif, “tutupnya.

Pelaku penyelewengan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, sementara sanksi administratif bisa berupa penundaan atau pemotongan pencairan dana desa, serta pemberhentian dari jabatan.

Sanksi Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan dana desa. Pasal 2 dan 3 UU ini mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: juga mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan dana desa.

Beberapa kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan menghasilkan vonis pidana bagi pelaku.

Ketika dilihat dari masalah yang terjadi di gampong Tanjong Jawa kecamatan Langkahan, kepada yang membidangi pengawasan dana desa , untuk melakukan Audit secara terstruktur agar masalah ini menjadi jelas, dan menghentikan pencairan tahap II sebelum membuat laporan mempertanggung jawaban tahap I. Dengan laporan yang jelas tidak mengorbankan masyarakat yang tidak merasakan pembangunan yang bersumber dana desa

Dimintakan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Satreskrim Polres Aceh Utara,turun tangan siapapun yang melakukan penyelewengan dana desa harus ditindak sesuai dengan hukum yabg berlaku. ( tim )

Berita Terkait

Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN
Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan
​Kebangkitan Tradisi 17 Tahun: IPSI Bitung Hidupkan Kembali Semangat Silat di Jantung Kota
Camat Girian dan Kapolsek Ranowulu Hadiri Perayaan Lebaran Ketupat di Girian Indah
​Modernisasi Kesehatan Matra Laut, Ladokgi REM Bedah Isu Forensik di Hadapan 1.000 Peserta
ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan
Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta
Warga Sangat Kecewa PUPR Agara Abaikan Perawatan Jalan bukit Mbarung -Rambung Teldak
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 04:16

Pungutan Liar Biaya Ambulans di Puskesmas Pante Bidari Oknum Supir Seakan Kebal Hukum Mengakui Kesalahan Pakek Sikap Arongan

Jumat, 3 April 2026 - 05:04

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Aras Kabu Mengemuka, Tokoh Pemuda Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang

Kamis, 2 April 2026 - 16:34

Skandal Beasiswa Aceh: Mantan Kadis BPSDM yang Kini Kadis Perpustakaan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14,07 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 14:32

Aiyub NSS Grong-Grong Berikan Souvenir Jam Dinding, Jamu Nasabah Setia Asal Medan dengan Kuliner Khas Aceh

Kamis, 2 April 2026 - 12:03

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:03

Wartawan Mengaku Diintimidasi di Polresta Deli Serdang, Propam Belum Beri Tanggapan

Rabu, 1 April 2026 - 13:21

Aksi Pencurian Marak Pasca Banjir, Warga dan Pedagang Pasar Tualang Baro Diliputi Keresahan

Rabu, 1 April 2026 - 07:51

93 Siswa SMA Negeri 3 Langsa Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Apresiasi Kerja Keras Siswa dan Guru

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x