Subulussalam | TribuneIndonesia.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Jatah Hidup (JADUP) di Desa Siperkas, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kian menguat dan menjadi perhatian serius masyarakat. Bantuan yang semestinya diterima utuh oleh warga justru diduga dipotong melalui pungutan yang belum memiliki kejelasan dasar hukum.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp800 ribu per Kepala Keluarga (KK) setelah pencairan bantuan. Dugaan pungutan tersebut disebut melibatkan oknum perangkat desa.
Salah satu warga, Tanti Armita, mengungkapkan keberatannya atas praktik tersebut.
“Kami menerima bantuan, tetapi setelah itu diminta menyerahkan sejumlah uang. Kami tidak tahu dasar pungutan ini,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengaku diminta menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara kesepakatan. Dalam dokumen tersebut, terdapat poin mengenai pemberian “uang administrasi” kepada pihak tertentu setelah bantuan dicairkan.
Namun, beberapa warga menyatakan tidak sepenuhnya memahami isi dokumen saat penandatanganan dilakukan.
“Kami diminta tanda tangan, tapi tidak dijelaskan secara rinci,” kata salah seorang warga lainnya.
Dokumen yang beredar di tengah masyarakat tersebut memuat daftar nama dan tanda tangan penerima bantuan, yang kini menjadi bahan sorotan publik.
Jika dihitung, pungutan Rp800 ribu dari sekitar 68 KK mencapai total sekitar Rp54,4 juta. Nilai tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan peruntukan dana yang dikumpulkan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
“Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Harus ada penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Warga menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen dan rekaman, sebagai bahan untuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami ingin kejelasan. Jika memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” tegas Tanti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penjabat (Pj) Kepala Desa Siperkas belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Subulussalam segera turun tangan guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik pungutan yang merugikan warga.






















