
BENER MERIAH — Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah membuka hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2026 menguat. Aktivis muda, Sadra Munawar, menilai keterbukaan laporan pansus merupakan kunci untuk menjaga akuntabilitas publik sekaligus menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Sadra menegaskan, pembentukan pansus tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Menurutnya, kerja-kerja pansus harus bermuara pada transparansi yang dapat diakses publik, terutama terkait penggunaan anggaran, efektivitas penanganan bencana, serta rekomendasi kebijakan ke depan.
“Pansus bukan sekadar formalitas kelembagaan. Ini adalah instrumen pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sadra, Jumat (10/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan. Dalam kerangka tersebut, hasil kerja pansus dinilai masuk dalam kategori informasi publik yang harus diumumkan secara berkala maupun tersedia setiap saat.
Lebih lanjut, Sadra menyoroti belum adanya publikasi rinci terkait temuan, analisis, maupun rekomendasi pansus. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut memiliki nilai strategis bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam menangani bencana.
“Laporan pansus penting tidak hanya untuk melihat ke mana anggaran dialokasikan, tetapi juga untuk mengukur sejauh mana penanganan bencana dilakukan secara tepat, efektif, dan tidak menyimpang,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan hasil pansus juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan DPRK sendiri agar kebijakan penanggulangan bencana di masa mendatang tidak mengulang kesalahan yang sama.
Dalam konteks pengawasan, Sadra mengingatkan bahwa independensi pansus menjadi faktor krusial. Ia meminta agar tim pansus bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk kepentingan politik maupun tekanan eksternal.
“Jangan sampai pansus ini justru kehilangan kredibilitas karena adanya kompromi atau kepentingan tertentu. Publik ingin hasil yang objektif, jujur, dan apa adanya,” tegasnya.
Menurut Sadra, transparansi tidak hanya berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat legitimasi lembaga legislatif sebagai representasi rakyat. Sebaliknya, tertutupnya informasi justru berpotensi memicu ketidakpercayaan dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat.
Ia juga menilai, keterbukaan hasil pansus dapat menjadi momentum bagi DPRK Bener Meriah untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
“Kalau memang proses dan hasilnya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutupinya. Justru dengan membuka, DPRK bisa membuktikan integritasnya di hadapan publik,” ujarnya.
Desakan yang terus menguat ini menjadi ujian nyata bagi DPRK Bener Meriah, memilih membuka informasi secara transparan sebagai bentuk tanggung jawab publik, atau mempertahankan sikap tertutup yang berisiko memperkuat kecurigaan masyarakat.



















