DPP LSM PKN, Demo Tolak Honorer 2024-2025, DI DPRD Tingkat ll Deliserdang, Tidak Sesuai UU 20 Tahun 2023

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli-Serdang l Tribuneindonesia.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perisai Keadilan Nasional (PKN), Kabupaten Deli-Serdang, berdemo di Depan Kantor Bupati Deli-Serdang, yang beralamat di jalan Negara Nomor 1 Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis, 15 Mei 2025

Ada pun tuntutan dari pedemo, yaitu mereka menolak dengan keras Honorer tahun 2024-2025, yang berada di Kantor DPRD Tingkat ll Deli- Serdang, Karena karena telah melanggar Peraturan Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023

Dimana UU tersebut mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menetapkan batasan, istilah yang digunakan dalam pengaturannya, penguatan pengawasan sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Kesejahteraan PNS dan PPPK (P3K), Penetapan Tenaga Honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, UU ini juga mengatur tentang peran ASN, sebagai perencana, pelaksana, dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, ujar Orator Aksi Rahmad Bangun S.Kep, yang juga selaku Ketua LSM PKN

Aksi Pedemo di terima oleh Wakil Bupati Deli- Serdang, Lom Lom Suwondo, dengan mengemukakan bahwa aspirasi dari dari Demo LSM PKN, Kami terima, Serta Pemerintah Kabupaten Deli-Serdang, juga telah membuat kebijakan dan keputusan terkait dengan tetap masih adanya honorer di Lingkup Gedung DPRD Tingkat ll Deliserdang, dengan memberhentikan Personil atau pun Pejabat yang berada di Kantor DPRD Deli-Serdang tersebut, dan menggantikannya

Kami Pemimpin Kabupaten Deli-Serdang, ini akan mengadakan evaluasi dan kajian serta tim untuk menuntaskan persoalan tersebut, dengan waktu yang secepatnya, tutur Lom Lom Suwondo, ke – para pedemo

Lanjut Lom Lom Suwondo, pada hal Pemerintah Kabupaten Deli- Serdang, telah menjalankan dan melaksanakan amanah UU nomor 20 tahun 2023, pasal 65 a.
Dan juga telah melaksanakan surat edaran dari Menpan R&B bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022, wajib melaporkan Pejabat yang terdapat di Pemerintah Pusat-Kab/Kota, yang terbukti melawan hukum dengan mengambil keuntungan secara pribadi ataubpun kelompok yang telah menerima pegawai honorer tahun 2024-2025 di Kantor DRPD Tingkat ll Deli-Serdang, dan wajib mengembalikan pegawai honorer yang lama di posisi nya semula, pungkas Lom Lom Suwondo

Baca Juga:  Ribuan Warga Bersatu Bersihkan Danau Siombak & Tanam Mangrove, Walikota Medan Turun Langsung di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Sebelum Pendemo berlalu pergi meninggalkan Kantor Bupati Deli- Serdang, dilakukan foto bersama, tepat di Jalan Negara Kantor Bupati Deli- Serdang.(ilham)

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan
Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja
Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan
Komdigi dan Pemkab Deli Serdang Gelar Zikir Akbar, Dorong Pemulihan Spiritual dan Sosial
Deli Serdang Level Tertinggi Inovasi di Sumatera Utara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:45

Kapolsek Matuari Sambangi SMK N 6 Bitung, Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:10

Bupati Serahkan Bantuan 11 Korban Meninggal Dampak Banjir Aceh Tenggara

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:07

Sinergi Lintas Sektor Jakarta Barat Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Hadapi Nataru 2025/2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:18

Kejati Sulut Saksikan Peresmian Listrik 24 Jam Empat Pulau

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:18

HRD dan Gus Muhaimin Naik Helikopter Antar Bantuan ke Aceh Tamiang

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:33

Harga Gas 3 Kg Melonjak Drastis di Tengah Musibah Banjir, Warga Minta Pertamina dan APH Bertindak

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:21

Quest Vibe Dewi Sri Bali Luncurkan Menu Baru Sate dan Gulai Kambing Dengan Cita Rasa Premium

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:24

Sekjen BMU Pusat Dukung Hasil Muzakarah Ulama Aceh untuk Penetapan Bencana Nasional

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Selasa, 16 Des 2025 - 14:25

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Selasa, 16 Des 2025 - 10:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x