DPP LSM PKN, Demo Tolak Honorer 2024-2025, DI DPRD Tingkat ll Deliserdang, Tidak Sesuai UU 20 Tahun 2023

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli-Serdang l Tribuneindonesia.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perisai Keadilan Nasional (PKN), Kabupaten Deli-Serdang, berdemo di Depan Kantor Bupati Deli-Serdang, yang beralamat di jalan Negara Nomor 1 Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis, 15 Mei 2025

Ada pun tuntutan dari pedemo, yaitu mereka menolak dengan keras Honorer tahun 2024-2025, yang berada di Kantor DPRD Tingkat ll Deli- Serdang, Karena karena telah melanggar Peraturan Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023

Dimana UU tersebut mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menetapkan batasan, istilah yang digunakan dalam pengaturannya, penguatan pengawasan sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Kesejahteraan PNS dan PPPK (P3K), Penetapan Tenaga Honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, UU ini juga mengatur tentang peran ASN, sebagai perencana, pelaksana, dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, ujar Orator Aksi Rahmad Bangun S.Kep, yang juga selaku Ketua LSM PKN

Aksi Pedemo di terima oleh Wakil Bupati Deli- Serdang, Lom Lom Suwondo, dengan mengemukakan bahwa aspirasi dari dari Demo LSM PKN, Kami terima, Serta Pemerintah Kabupaten Deli-Serdang, juga telah membuat kebijakan dan keputusan terkait dengan tetap masih adanya honorer di Lingkup Gedung DPRD Tingkat ll Deliserdang, dengan memberhentikan Personil atau pun Pejabat yang berada di Kantor DPRD Deli-Serdang tersebut, dan menggantikannya

Kami Pemimpin Kabupaten Deli-Serdang, ini akan mengadakan evaluasi dan kajian serta tim untuk menuntaskan persoalan tersebut, dengan waktu yang secepatnya, tutur Lom Lom Suwondo, ke – para pedemo

Lanjut Lom Lom Suwondo, pada hal Pemerintah Kabupaten Deli- Serdang, telah menjalankan dan melaksanakan amanah UU nomor 20 tahun 2023, pasal 65 a.
Dan juga telah melaksanakan surat edaran dari Menpan R&B bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022, wajib melaporkan Pejabat yang terdapat di Pemerintah Pusat-Kab/Kota, yang terbukti melawan hukum dengan mengambil keuntungan secara pribadi ataubpun kelompok yang telah menerima pegawai honorer tahun 2024-2025 di Kantor DRPD Tingkat ll Deli-Serdang, dan wajib mengembalikan pegawai honorer yang lama di posisi nya semula, pungkas Lom Lom Suwondo

Baca Juga:  Dayah Pidie Siap Berkompetisi di Musabaqah Qirāatil Kutub (MQK) Tingkat Provinsi 2025

Sebelum Pendemo berlalu pergi meninggalkan Kantor Bupati Deli- Serdang, dilakukan foto bersama, tepat di Jalan Negara Kantor Bupati Deli- Serdang.(ilham)

Berita Terkait

Ramadan Menyatukan, Deli Serdang Menguat
Damkar Deli Serdang Terus Berbenah, Tingkatkan Pelayanan dan Kolaborasi Penanggulangan Bencana
Asri Ludin – Lom Lom Pilih Salat Id di Sunggal, Pawai Obor Pantai Labu Siap Semarakkan Malam Takbiran
LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Disebut Diminta Rp600 Ribu
Buka Puasa Kebersamaan, Bupati Asri Ludin Tegaskan Sinergi Bangun Deli Serdang
Pemkab Deli Serdang Siap Fasilitasi Sensus Ekonomi 2026
Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi
Pemkab Deli Serdang Dukung MUPEL PERMATA GBKP 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:05

FPI Bireuen Kembali Salurkan Bantuan Kasur HILMI-FPI, Mukena dan Takjil untuk Korban Banjir Bandang di Samalanga

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:39

Jelang Aidil Fitri Ketua DPRK Aceh Tenggara  DR. Deni Febrian Roza S.STP  Santuni Anak Yatim

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:04

Srikandi Sidoarjo : Mimik Idayana Merangkul Warga Program Sidoarjo Tumbuh Maju Dimasa Pemerintahannya.

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:53

Pak Safrizal Silakan Tanya Langsung ke Pengungsi, Jangan Cuma Dengar Info di Pendopo Bupati

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:53

TNI AL Evakuasi 4 Nelayan yang Tenggelam di Perairan Bitung Akibat Cuaca Buruk

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35

​Queen Mary 2 Sandar di Bitung: Diplomasi Pariwisata dan Kehangatan “Harmony In Diversity”

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:45

Gerindra Blitar Gelar Jumpa Pers – Ratna Dewi: Media Sebagai Jembatan Antar Wakil Rakyat dan Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:13

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur simpang mamplam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x